SuaraKalbar.id - Dua orang pria terciduk menerobos jalur tikus perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan mengendarai kendaraan bodong alias ilegal berpelat Negeri Jiran.
Kedua pria itu diketahui masing-masing berinisial D (36) dan U (40). Mereka diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Pos Segumun.
Pelaku menunggangi sepeda motor bodong dan dicegat saat melintas di wilayah Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (19/7/2021).
"Kasus ini terungkap, setelah personel kami di Pos Segumun mendapatkan informasi dari warga, yang menyatakan ada dua unit kendaraan sepeda motor Malaysia melewati Kampung Gunabanir dan mengarah ke simpang Kojub," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Update Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Kalbar: 3 ABK Ditemukan, 39 Orang Hilang
Dia menjelaskan, atas informasi tersebut, maka personel Pos Segumun berjumlah enam orang dipimpin Danpos Letda (Inf) Ahmad Siswanto melakukan patroli di jalur tidak resmi itu.
Benar saja, mereka mendapati dua unit sepeda motor asal Malaysia tersebut beserta dua orang pengendaranya.
“Pengendara kendaraan asal Malaysia saat diamankan tidak dapat menunjukkan surat menyuratnya atau kendaraan itu ilegal," ujar Dansatgas.
Hendro mengatakan berdasarkan keterangan kedua pelaku, sepeda motor bodong itu rencananya akan digunakan untu bekerja di Malaysia. Mereka lantas masuk ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Dusun Segumun.
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar gencar melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk tindakan ilegal di wilayah perbatasan," tegas Dansatgas.
Baca Juga: Kisah ABK Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar, Selamat Berkat Busa Styrofoam
Nekat menerobos jalur tak resmi dengan kendaraan bodong, kedua pelaku pun diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini barang bukti dan dua pelaku sudah kami serahkan kepada Pos Bea Cukai Segumun untuk didata dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hendro. (Antara)
Berita Terkait
-
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
-
Nestapa Malaysia di Balik Suksesnya Naturalisasi Dean James ke Timnas Indonesia
-
Denda Rp900 Juta! Konten TikTok Radio Ini Picu Amarah MCMC Malaysia
-
Malaysia Keluarkan Peringatan Travel ke Thailand Selatan Usai Serangan Bom
-
Ferdy Druijf Kesal Diklaim Punya Darah Malaysia: Haruskah Saya Tes DNA?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!