SuaraKalbar.id - Proses penyelidikan dan penyelidikan dugaan penimbunan oksigen di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus berlanjut.
Kasusnya, sudah masuk dalam tahap gelar perkara. Identitas pemilik ratusan tabung oksigen ini pun mulai diungkap. Dua orang diperiksa diduga sebagai penimbun oksigen.
“Hari ini (kasus) digelar di Polda Kalbar. Cuma masih belum tahu hasilnya,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (22/7/2021).
Dalam kasus ini, Donny menjelaskan, dua orang sudah diinterograsi. Mereka adalah pemilik tabung oksigen berinisial BM dan seorang lagi yang mengaku sebagai penjaga gudang tesebut.
Baca Juga: Pilu, Kisah Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19
Sampai saat ini, satupun belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Donny, yang penting kasus ini terus ditangani.
"Keterangan harus ada bukti pendukungnya. Harus dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Kita pun untuk mengambil keputusan ataupun menaikkan status harus ada gelar," katanya.
Donny mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan ini. Terkait apakah kedua lokasi yang digerebek ini adalah distributor untuk rumah sakit atau untuk bengkel.
Mantan Kapolres Sanggau ini pun memastikan proses hukum akan tetap berjalan. “Masih perlu waktu. Kita tunggulah dulu,” katanya.
Seperti diketahui Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar menggerebek gudang dan toko bangunan di Parindu lantaran diduga menimbun oksigen, pada Selasa 20 Juli 2021 malam.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2021 di Kalimantan Barat Masih Kosong Peminat
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan menemukan 497 tabung oksigen di gudang dan 56 tabung oksigen di toko bangunan.
Total ada 553 tabung yang ditemukan. Dari jumlah itu, 273 tabung masih berisi oksigen dan 280 tabung lainnya kosong. Tabung yang berisi oksigen langsung didistribusikan ke rumah sakit yang ada di Sanggau.
Ancaman Hukuman Penimbun Oksigen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyoroti kasus dugaan penimbunan oksigen yang diungkap Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Selasa (20/7/2021) malam kemarin.
Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus menegaskan, pelaku penimbunan oksigen bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian bisa juga dikenakan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak