SuaraKalbar.id - Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kembali menguak fakta baru.
Seteleh operator ekskavator berinisial SN ditetapakan sebagai tersanga penambang emas ilegal, pemilik ekskavator dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Namun pria berinisial BDG tersebut mangkir. Adapun alasannya tak memenuhi panggilan polisi karena tengah menjalani isolasi mandiri atau isoman usai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Pemilik alat berat sebelumnya sudah kami lakukan pemanggilan, namun saat ini yang bersangkutan masih terpapar COV-19, kemungkinan masih menjalani isolasi di Pontianak," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat, IPTU Imam Reza seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).
Oleh karenanya terkait kasus PETI di Kapuas Hulu, hingga saat ini baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai.
"Jadi kasus alat berat PETI itu sudah tahap penyidikan dan masih menunggu kehadiran pemilik alat berat," terang Imam.
Sempat Kabur, Operator Ekskavator Jadi Tersangka Penambang Emas Ilegal
Operator ekskavator berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditindak di lapangan, SN sempat melarikan diri ke Sekadau. Dia juga mangkir dari panggilan polisi namun akhirnya berhasil dibekuk.
"Kami tetapkan Sunarto sebagai tersangka, dan telah ditangkap di Kabupaten Sekadau," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Imam Reza, Senin (26/7).
Baca Juga: Insentif Nakes Covid-19 di Kapuas Hulu Belum Cair, Terungkap Penyebabnya
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus penambang emas ilegal di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Selasa (13/7).
Dari lokasi, barang bukti berupa satu alat berat sudah diamankan.
Dalam perkara tersebut Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama