SuaraKalbar.id - Aktivitas penambangan emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dibongkar polisi. Empat orang ditetapkan diciduk lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu mengungkap kasus PETI di kawasan Desa Sirajaya, Kecamatan Pengkadan Kapuas Hulu, setelah melakukan monitoring, Rabu (25/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza menuturkan saat di lokasi tambang emas ilegal, petugas kepolisian menemukan sejumlah pekerja dan mesin dompeng sedang beraktivitas melakukan tambang emas tanpa izin.
"Kami minta pekerja menghentikan aktivitasnya, kemudian sejumlah mesin dan beberapa orang diamankan petugas kepolisian," ujarnya, Kamis (26/8/2021) seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, sejumlah orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penambangan emas ilegal.
"Kami mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," sambung Imam.
Imam menerangkan penindakan penambang emas ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Adapun para tersangka masing-masing yakni AH, ZKD, MY dan JPR, mereka telah digiring di Polres Kapuas Hulu.
Baca Juga: BNPB: Banjir di Kapuas Hulu yang Rendam Rumah Warga 11 Desa Surut
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG