SuaraKalbar.id - Kasus penganiayaan bocah 6 tahun oleh ibu kandung dan ayah tiri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat membuat publik prihatin.
Ibu dan ayah tiri aniaya anak hingga dilarikan ke rumah sakit dan mengalami trauma. Kasus penganiayaan tersebut ditindak polisi.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan bocah 6 tahun oleh ibu dan ayah tiri di Pontianak.
1. Dianiaya dan Disekap
Bocah 6 tahun dianiaya oleh ibu kandung DS dan FL ayah tirinya. Penganiayaan itu dilakukan dengan penyekapan di kamar mandi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli mengatakan menurut informasi dari ayah korban, anaknya disekap, dimasukkan ke kamar mandi oleh DS dan FL.
2. Ayah Kandung Lapor Polisi
Kasus ini terungkap, setelah HS, ayah kandung korban melapor ke Polresta Pontianak. Pria itu menyebut saat penggerebekan bersama tetangga, anaknya disekap di kamar mandi.
"Dari pelaporan yang dilaporkan orang tua kandung, bapak korban, terkait masalah KDRT yang dilakukan oleh tersangka FL dan DS korban, dengan cara disiksa, dicambuk, kemudian dipukul pakai rotan, disekap, dimasukkan ke kamar mandi," ujat Rully, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari insidepontianak.com.
Baca Juga: Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Terdampak COVID-19
HS juga mengatakan, setelah dianiaya, anaknya mengalami trauma berat.
3. Korban Dirawat di RS
Setelah kejadian, korban menjalani perawatan di rumah sakit karena luka dialaminya. Rully menyebut ada beberapa bagian tubuh korban yang mengalami infeksi bekas cambukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Sulasti mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan atas dugaan kasus KDRT ini, dan melakukan pendampingan atas kasus itu.
"Untuk si anak, kami lakukan pendampingan mulai dari pemeriksaan kesehatan, dan akan kami periksa psikisnya, karena dari informasi yang kami terima si anak ini masih dalam kondisi trauma," kata dia seperti dikutip dari Antara.
4. Jadi Tersangka
Seusai mendapat laporan dari HS, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti telah terjadi penganiayaan. FL dan DS diamankan.
Pada Jumat (27/8) kemarin, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang kami peroleh, saksi, hasil visum, saksi dari kepolisian, dan warga yang melihat langsung saat penggerebekan itu, memang korban ada di kamar mandi," kata Rully.
Setelah pemeriksaan, FL langsung ditahan, namun untuk ibu kandung korban belum ditahan.
"DS masih mempunyai bayi umur satu tahun, jadi sampai jam 12 malam tadi kami kembalikan, tapi dia harus wajib lapor. Untuk tersangka FL, sudah ditahan tadi malam," sambunga Rully.
5. Ancaman Hukuman
Kedua tersangka diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44 Ayat 1, dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80, Ayat 1 Junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman lima tahun," pungkas Rully.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang
-
528 Hunian Sementara di Aceh Utara Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran 2026
-
2 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es di Aceh Barat Daya Ditahan