SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar dari anggaran sebesar Rp 6 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan barang bukti kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial DA, AB, dan IDP," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 30 Agustus 2021.
Disampaikan Imam, pembangunan MTs Ma'arif Nahdlatul Ulama tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp 6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu yang dipimpin oleh DA (tersangka).
Pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama disalurkan pada 1 Maret 2018 sebesar Rp 4 miliar dan tahap kedua pada 21 Juni 2018 sebesar Rp 2 miliar.
Disebutkan Imam, bahwa sebelum pekerjaan dimulai, DA (tersangka) menyerahkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 3,6 miliar, yang dibuat oleh AB (tersangka) dan IDP (tersangka) diserahkan kepada AJ (pelaksana pekerjaan) tanpa memberitahukan RAB sebenarnya kepada pelaksana.
"Jadi saat pencairan tahap pertama, tersangka juga tidak melalui prosedur dengan mencantumkan dua spesimen tanda tangan pengurus lembaga," jelas Imam.
Dari pencairan tahap pertama tersebut kata Imam, tersangka DA hanya menyerahkan Rp 1,29 miliar kepada pihak pelaksana, untuk dilakukan pekerjaan pembangunan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2,710 miliar sebagian dimasukkan ke dalam rekening pribadi dan sebagian lagi disimpan di rumah tersangka.
Lebih lanjut Imam, menjelaskan pada 5 Juli 2018, tersangka DA menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan keterangan bahwa pembangunan MTs Ma’arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu sampai dengan 4 Juni 2018 telah mencapai progres fisik 60 persen.
Setelah itu, pada 5 Juli 2018 dilakukan lagi penarikan dana hibah tahap dua dari rekening lembaga sebesar Rp 2 miliar, dan diserahkan oleh tersangka DA kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp 2,10 miliar.
Dikatakan Imam, pada 26 Desember 2018, tersangka DA melaporkan bahwa pekerjaan fisik MTs Ma'arif tersebut mencapai 95 persen.
"Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan fisik yang sebenarnya sebagaimana yang telah dilaporkan baik pada tahap pertama maupun tahap kedua, untuk membuat seolah anggaran sebagaimana tertera di dalam RAB senilai Rp 3,6 miliar telah terealisasi seluruhnya," ucap Imam.
Disebutkan Imam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan penggunaan anggaran tersebut digelembungkan sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp 6 miliar.
Ada pun anggaran yang digelembungkan yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikkan 30 persen dan untuk item pekerjaan dinaikkan menjadi 80 persen.
Dalam perkara tersebut, kata Imam, pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung