SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar dari anggaran sebesar Rp 6 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan barang bukti kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial DA, AB, dan IDP," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 30 Agustus 2021.
Disampaikan Imam, pembangunan MTs Ma'arif Nahdlatul Ulama tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp 6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu yang dipimpin oleh DA (tersangka).
Pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama disalurkan pada 1 Maret 2018 sebesar Rp 4 miliar dan tahap kedua pada 21 Juni 2018 sebesar Rp 2 miliar.
Disebutkan Imam, bahwa sebelum pekerjaan dimulai, DA (tersangka) menyerahkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 3,6 miliar, yang dibuat oleh AB (tersangka) dan IDP (tersangka) diserahkan kepada AJ (pelaksana pekerjaan) tanpa memberitahukan RAB sebenarnya kepada pelaksana.
"Jadi saat pencairan tahap pertama, tersangka juga tidak melalui prosedur dengan mencantumkan dua spesimen tanda tangan pengurus lembaga," jelas Imam.
Dari pencairan tahap pertama tersebut kata Imam, tersangka DA hanya menyerahkan Rp 1,29 miliar kepada pihak pelaksana, untuk dilakukan pekerjaan pembangunan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2,710 miliar sebagian dimasukkan ke dalam rekening pribadi dan sebagian lagi disimpan di rumah tersangka.
Lebih lanjut Imam, menjelaskan pada 5 Juli 2018, tersangka DA menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan keterangan bahwa pembangunan MTs Ma’arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu sampai dengan 4 Juni 2018 telah mencapai progres fisik 60 persen.
Setelah itu, pada 5 Juli 2018 dilakukan lagi penarikan dana hibah tahap dua dari rekening lembaga sebesar Rp 2 miliar, dan diserahkan oleh tersangka DA kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp 2,10 miliar.
Dikatakan Imam, pada 26 Desember 2018, tersangka DA melaporkan bahwa pekerjaan fisik MTs Ma'arif tersebut mencapai 95 persen.
Baca Juga: Tegas! Tokoh Muhammadiyah dan NU Desak Polisi Tangkap Abu Janda
"Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan fisik yang sebenarnya sebagaimana yang telah dilaporkan baik pada tahap pertama maupun tahap kedua, untuk membuat seolah anggaran sebagaimana tertera di dalam RAB senilai Rp 3,6 miliar telah terealisasi seluruhnya," ucap Imam.
Disebutkan Imam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan penggunaan anggaran tersebut digelembungkan sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp 6 miliar.
Ada pun anggaran yang digelembungkan yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikkan 30 persen dan untuk item pekerjaan dinaikkan menjadi 80 persen.
Dalam perkara tersebut, kata Imam, pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!