SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Cabang Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyita tiga bidang tanah milik tersangka FY mantan Kades Pengadang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes 2019, Kecamatan Sekayam.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Rudy Astanto dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Selasa (31/8/2021), mengatakan, hari ini pihaknya telah menyita sebanyak tiga bidang tanah milik tersangka FY, yang berada di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan Kecamatan Entikong.
"Tiga bidang tanah itu, milik tersangka FY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau," ungkap Rudy.
Dia menjelaskan, tiga bidang tanah milik tersangka itu totalnya seluas 4,5 hektare, yakni masing-masing seluas satu bidang tanah seluas dua hektare. Kemudian satu bidang tanah seluas 1,5 hektare, dan satu bidang tanah lagi seluas satu hektare yang berlokasi di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong.
"Penyitaan tiga bidang tanah ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan dilakukannya penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik tersangka, maka tanah itu disita oleh negara.
Tersangka FY diduga melakukan tindak pidana pada pembangunan Bumdes dan bangunan PAUD. Dari hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersangka FY mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp396 juta.
"Tindak pidana korupsi kedua bangunan tersebut terindikasi dari progres pembangunan yang mangkrak, yakni progres pembangunan Bumdes baru sampai tahap fondasi atau 20 persen, sedangkan bangunan PAUD pengerjaannya hanya 70 persen," katanya.
Dia menambahkan, kedua bangunan itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, yakni masing-masing sebesar Rp169 juta untuk pembangunan PAUD, dan sebesar Rp251 juta untuk pembangunan Bumdes.
Baca Juga: Wisata Pontianak: Danau Laet, Telaga dengan Pulau Hutan Bakau untuk Pengunjung Milenial
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 15 orang, diantaranya para aparatur desa setempat dan saksi-saksi lainnya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat
-
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!
-
Pelatihan Ekspor 2025, Upaya BRI Menaikelaskan Produk UMKM Indonesia
-
Solusi Antrian di SPBU Pontianak, Jam Operasional Truk Bakal Diatur Ulang?
-
Dibuka Mulai September, Ini Jadwal Penerbangan Internasional PontianakKuching dan Kuala Lumpur