Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 September 2021 | 18:41 WIB
Maman Suherman, terpidana kasus kejahatan lingkungan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

"Kalau ada buronan yang menyerahkan diri, saya apresiasi. Karena itu pilihan tepat. Karena buronan bakal ditangkap, ini hanya soal waktu saja," tegasnya.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula pada Kamis 22 September 2011, Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data berupa pemeriksaan dan pengecekan titik koordinat menggunakan alat Global Position System (GPS).

Target pengecekan terhadap jalan utama dan jalan blok perkebunan sawit PT KMP yang berada di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Festival Film Pelajar Khatulistiwa, Bukan Lomba Biasa tapi Ajang Promosi Pariwisata

Tim kemudian menemukan beberapa fakta berupa tanaman kelapa sawit, jalan utama, dan jalan blok PT KMP masuk dalam Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang.

Dari hasil tersebut diketahui bahwa luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT KMP untuk areal perkebunan kelapa sawit adalah seluas 1.003 (seribu tiga) hektar.

Terdiri dari luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam Izin Lokasi Perkebunan PT KMP seluas kurang lebih 706 hektar dan luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar Izin Lokasi Perkebunan PT KMP seluas kurang lebih 297 hektar.

Hasil pemeriksaan awal itu diketahui bahwa pada saat mengerjakan, menggunakan, menduduki areal atau Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang seluas 1.003 hektar dimaksud, MS yang bertindak sebagai Direktur PT KMP tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 757/Kpts/UM/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 juncto Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 259/Kpts/I/2000, Kawasan Wisata Alam Gunung Melintang tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan seluas 17.690 hektar.

Baca Juga: Veddriq Leonardo Lolos Masuk Final PON XX Papua, Diharap Mampu Cetak Rekor

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa di dalam Kawasan Taman Wisata Alam tidak dapat dilakukan usaha perkebunan atau diberikan izin untuk usaha perkebunan.

Load More