Dari hasil tersebut diketahui bahwa luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT KMP untuk areal perkebunan kelapa sawit adalah seluas 1.003 (seribu tiga) hektar.
Terdiri dari luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam Izin Lokasi Perkebunan PT KMP seluas kurang lebih 706 hektar dan luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar Izin Lokasi Perkebunan PT KMP seluas kurang lebih 297 hektar.
Hasil pemeriksaan awal itu diketahui bahwa pada saat mengerjakan, menggunakan, menduduki areal atau Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang seluas 1.003 hektar dimaksud, MS yang bertindak sebagai Direktur PT KMP tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 757/Kpts/UM/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 juncto Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 259/Kpts/I/2000, Kawasan Wisata Alam Gunung Melintang tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan seluas 17.690 hektar.
Baca Juga: Festival Film Pelajar Khatulistiwa, Bukan Lomba Biasa tapi Ajang Promosi Pariwisata
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa di dalam Kawasan Taman Wisata Alam tidak dapat dilakukan usaha perkebunan atau diberikan izin untuk usaha perkebunan.
Maman Suherman pun diadili. Setelah melewati serangkaian penanganan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92K/Pid Sus LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Maman Suherman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengerjakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah. Ia membuka hutan untuk perkebunan sawit.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 78 Ayat (14) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sesuai putusan MA dan Maman Suherman pun ditangkap, maka selanjutnya akan dilakukan eksekusi terhadap kawasan hutan seluar 1.003 hektar yang digunakannya secara tidak sah tersebut. Lahan itu akan dikembalikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya bisa difungsikan sebagaimana mestinya dan ketentuan berlaku.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi kerja yang dilakukan Kejati Kalbar dan Kejagung untuk melakukan penangkapan terhadap buronan pelaku kejahatan perusakan atau pemanfaatan hutan tanpa izin.
Baca Juga: Veddriq Leonardo Lolos Masuk Final PON XX Papua, Diharap Mampu Cetak Rekor
Tak kalah penting, kata Sani, Ditjen Gakkum akan mengembangkan kasus ini setelah tertangkapnya Maman Suherman.
"Kami mendalami apakah ada tindakan lain atau adakah pelaku-pelaku lainnya. Ini masih kami kembangkan, termasuk berapa kerugian negara," katanya.
Ia menyampaikan, bahwa tindakan kerusakan hutan untuk perkebunan sawit oleh terpidana MS dan putusan dari Maman Suherman pada 2017 ini, harus dijadikan contoh bagi pelaku lainnya. Pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap hutan serta ekosistemnya yang merugikan negara dan masyarakat.
"Ini kejahatan serius harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya. Juga untuk memastikan kawasan hutan aman," tegas Sani.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
-
Ungkit Ekstradisi RI-Singapura, DPR Desak Pemerintah Segera Jemput Buronan Paulus Tannos Pulang
-
Menyusuri Sri Lanka, Saat Konservasi Satwa dan Ekowisata Tropis Berjalan Beriringan
-
Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi, Ini 4 Fakta Mencengangkan Hakim Sulistiyanto
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!