Dari hasil tersebut diketahui bahwa luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT KMP untuk areal perkebunan kelapa sawit adalah seluas 1.003 (seribu tiga) hektar.
Terdiri dari luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam Izin Lokasi Perkebunan PT KMP seluas kurang lebih 706 hektar dan luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar Izin Lokasi Perkebunan PT KMP seluas kurang lebih 297 hektar.
Hasil pemeriksaan awal itu diketahui bahwa pada saat mengerjakan, menggunakan, menduduki areal atau Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang seluas 1.003 hektar dimaksud, MS yang bertindak sebagai Direktur PT KMP tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 757/Kpts/UM/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 juncto Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 259/Kpts/I/2000, Kawasan Wisata Alam Gunung Melintang tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan seluas 17.690 hektar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa di dalam Kawasan Taman Wisata Alam tidak dapat dilakukan usaha perkebunan atau diberikan izin untuk usaha perkebunan.
Maman Suherman pun diadili. Setelah melewati serangkaian penanganan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92K/Pid Sus LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Maman Suherman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengerjakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah. Ia membuka hutan untuk perkebunan sawit.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 78 Ayat (14) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sesuai putusan MA dan Maman Suherman pun ditangkap, maka selanjutnya akan dilakukan eksekusi terhadap kawasan hutan seluar 1.003 hektar yang digunakannya secara tidak sah tersebut. Lahan itu akan dikembalikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya bisa difungsikan sebagaimana mestinya dan ketentuan berlaku.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi kerja yang dilakukan Kejati Kalbar dan Kejagung untuk melakukan penangkapan terhadap buronan pelaku kejahatan perusakan atau pemanfaatan hutan tanpa izin.
Baca Juga: Festival Film Pelajar Khatulistiwa, Bukan Lomba Biasa tapi Ajang Promosi Pariwisata
Tak kalah penting, kata Sani, Ditjen Gakkum akan mengembangkan kasus ini setelah tertangkapnya Maman Suherman.
"Kami mendalami apakah ada tindakan lain atau adakah pelaku-pelaku lainnya. Ini masih kami kembangkan, termasuk berapa kerugian negara," katanya.
Ia menyampaikan, bahwa tindakan kerusakan hutan untuk perkebunan sawit oleh terpidana MS dan putusan dari Maman Suherman pada 2017 ini, harus dijadikan contoh bagi pelaku lainnya. Pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap hutan serta ekosistemnya yang merugikan negara dan masyarakat.
"Ini kejahatan serius harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya. Juga untuk memastikan kawasan hutan aman," tegas Sani.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
5400 Telur Penyu Diselundupkan: Jejak Digital Ungkap Kongkalikong Sipil-TNI di Kalbar
-
Lagi, Jejak Aset Buron Riza Chalid Terendus di Bekasi, BMW dan 2 Pajero Kembali Disita Kejagung
-
OJK Tegaskan Adrian Gunadi Masih Buronan Aktif Internasional, Terbit Red Notice Sejak Februari 2025
-
Kancil Vs One Piece: Simbol Lokal Gagal Total Lawan Bajak Laut?
-
Maman Suherman Skakmat Dasco Soal Bendera One Piece: Siapa Pihak di Luar One Piece?
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara