Dari hasil tersebut diketahui bahwa luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang telah dikerjakan oleh PT KMP untuk areal perkebunan kelapa sawit adalah seluas 1.003 (seribu tiga) hektar.
Terdiri dari luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di dalam Izin Lokasi Perkebunan PT KMP seluas kurang lebih 706 hektar dan luas Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang berada di luar Izin Lokasi Perkebunan PT KMP seluas kurang lebih 297 hektar.
Hasil pemeriksaan awal itu diketahui bahwa pada saat mengerjakan, menggunakan, menduduki areal atau Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang seluas 1.003 hektar dimaksud, MS yang bertindak sebagai Direktur PT KMP tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 757/Kpts/UM/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 juncto Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 259/Kpts/I/2000, Kawasan Wisata Alam Gunung Melintang tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan seluas 17.690 hektar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa di dalam Kawasan Taman Wisata Alam tidak dapat dilakukan usaha perkebunan atau diberikan izin untuk usaha perkebunan.
Maman Suherman pun diadili. Setelah melewati serangkaian penanganan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92K/Pid Sus LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Maman Suherman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengerjakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah. Ia membuka hutan untuk perkebunan sawit.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 78 Ayat (14) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sesuai putusan MA dan Maman Suherman pun ditangkap, maka selanjutnya akan dilakukan eksekusi terhadap kawasan hutan seluar 1.003 hektar yang digunakannya secara tidak sah tersebut. Lahan itu akan dikembalikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya bisa difungsikan sebagaimana mestinya dan ketentuan berlaku.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi kerja yang dilakukan Kejati Kalbar dan Kejagung untuk melakukan penangkapan terhadap buronan pelaku kejahatan perusakan atau pemanfaatan hutan tanpa izin.
Baca Juga: Festival Film Pelajar Khatulistiwa, Bukan Lomba Biasa tapi Ajang Promosi Pariwisata
Tak kalah penting, kata Sani, Ditjen Gakkum akan mengembangkan kasus ini setelah tertangkapnya Maman Suherman.
"Kami mendalami apakah ada tindakan lain atau adakah pelaku-pelaku lainnya. Ini masih kami kembangkan, termasuk berapa kerugian negara," katanya.
Ia menyampaikan, bahwa tindakan kerusakan hutan untuk perkebunan sawit oleh terpidana MS dan putusan dari Maman Suherman pada 2017 ini, harus dijadikan contoh bagi pelaku lainnya. Pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap hutan serta ekosistemnya yang merugikan negara dan masyarakat.
"Ini kejahatan serius harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya. Juga untuk memastikan kawasan hutan aman," tegas Sani.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI