Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 September 2021 | 18:41 WIB
Maman Suherman, terpidana kasus kejahatan lingkungan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

Maman Suherman pun diadili. Setelah melewati serangkaian penanganan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92K/Pid Sus LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Maman Suherman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengerjakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah. Ia membuka hutan untuk perkebunan sawit.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 78 Ayat (14) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sesuai putusan MA dan Maman Suherman pun ditangkap, maka selanjutnya akan dilakukan eksekusi terhadap kawasan hutan seluar 1.003 hektar yang digunakannya secara tidak sah tersebut. Lahan itu akan dikembalikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya bisa difungsikan sebagaimana mestinya dan ketentuan berlaku.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi kerja yang dilakukan Kejati Kalbar dan Kejagung untuk melakukan penangkapan terhadap buronan pelaku kejahatan perusakan atau pemanfaatan hutan tanpa izin.

Baca Juga: Festival Film Pelajar Khatulistiwa, Bukan Lomba Biasa tapi Ajang Promosi Pariwisata

Tak kalah penting, kata Sani, Ditjen Gakkum akan mengembangkan kasus ini setelah tertangkapnya Maman Suherman.

"Kami mendalami apakah ada tindakan lain atau adakah pelaku-pelaku lainnya. Ini masih kami kembangkan, termasuk berapa kerugian negara," katanya.

Ia menyampaikan, bahwa tindakan kerusakan hutan untuk perkebunan sawit oleh terpidana MS dan putusan dari Maman Suherman pada 2017 ini, harus dijadikan contoh bagi pelaku lainnya. Pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap hutan serta ekosistemnya yang merugikan negara dan masyarakat.

"Ini kejahatan serius harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya. Juga untuk memastikan kawasan hutan aman," tegas Sani.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Veddriq Leonardo Lolos Masuk Final PON XX Papua, Diharap Mampu Cetak Rekor

Load More