Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:54 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Seorang pendeta berinisial JM di Sintang, Kalimantan Barat ikut korupsi dana hibah pembangunan gereja di sana. Pendeta korupsi itu kini dijebloskan ke penjara bersama dua anggota DPRD dan seorang PNS.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalbar hingga saat ini masih melakukan pengembangan dugaan korupsi ratusan juta dana hibah pembangunan gereja.

Asintel Kejati Kalbar Taliwondo menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui pada 26 Februari 2018 Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyalurkan APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 299 juta.

Uang itu sejatinya Dana Hibah Daerah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang, 2 Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara

Dana yang dihibahkan ini setelah adanya permohonan hibah oleh pengurus gereja.

"Proses pencairan dilakuka oleh BPKAD Kabupaten Sintang melalui dua tahap," jelas Taliwondo, Selasa (5/10/2021).

Tahap pertama pada 27 April 2018 dicairkan sebesar Rp239.200.000 yang ditransfer ke rekening Bank Kalbar Cabang Sintang atas nama pribadi JM, seorang pendeta di gereja tersebut.

Pencairan tahap kedua pada 13 Juli 2018 sebesar Rp59.800.000 yang dittansfer ke rekening Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Heazer pada Bank Kalbar Cabang Sintang.

Setelah dana itu dicairkan, JM dihubungi oleh TI anggota DPRD Provinsi Kalbar untuk menyerahkan uang sebesar Rp219.150.000 kepada SM, seorang PNS di Sintang.

Baca Juga: Pendeta, PNS dan Anggota DPRD Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja

"Lalu oleh SM menyerahkan uang itu seratus juta rupiah ke TI dengan alasan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem," kata Taliwondo.

Anggota DPRD Sintang TM juga menerima pembagian sebesar Rp 19.800.000 sebagai fee komitmen antara JM dan SM.

Selanjuntnya, sebesar Rp121.881.750 dibagi-bagi untuk dikuasai masing-masing oleh SM sebesar Rp99.350.000, JM selaku pengurus gereja menguasai sebesar Rp22.531.750.

"Sisa dana hibah yang dibagi-bagi itulah digunakan JM untuk membangun gereja. Total sisa dananya hanya kurang lebih 57 juta rupiah," bebernya.

Sehingga akibat perbuatan mereka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp241.681.750. Itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.

"Saat ini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan. Memang sempat terjadi penolakan penahana dari oleh JM melalui kuasa hukumnya," tegas Taliwondo.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita punya waktu 20 hari melakukan penahanan sebelum menyerahkan perkara ini ke pengadilan untuk dipersidangkan," tutupnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More