SuaraKalbar.id - Maha Ratu Mas Mahkota Sati, Nina Widiastuti diduga mengalami penganiayaan dilingkup Kesultanan Kadariah Pontianak. Bahkan, istri pertama Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak itu, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pontianak pada Minggu (31/10/2021) malam.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Berikut 4 fakta dugaan penganiayaan yang dialami istri Sultan Pontianak Ratu Nina Widiastuti yang dirangkum SuaraKalbar.id.
1. Sempat Tumbang dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Pasca insiden penganiayaan itu, Ratu Nina mengaku sempat tumbang hingga mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit. Dia pun mengaku mengalami luka memar karena ditarik sejumlah orang di istana.
"Saya diseret oleh beberapa orang lelaki. Saya diperlakukan dengan tidak sepantasnya. Padahal, saya punya hak untuk mendampingi sultan di setiap acara apapun,” kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan polisi, Minggu (31/10/2021) malam.
Ratu Nina mengaku hapal betul dengan laki-laki yang menyeretnya keluar acara. Meski begitu, dia mengaku tamu yang hadir dalam acara tersebut, tidak ada satu upaya untuk menolongnya. Kecuali kedua putrinya.
“Sultan tidak ada reaksi apapun, bahkan beliaulah yang tetap memerintahkan pihak istana untuk menyeret saya keluar dengan bahasa 'tolong amankan' sambil menunjuk ke arah saya. Sedangkan pelakor masih di dalam belum keluar ke acara. Setelah kami diusir, pintu ditutup dan penobatan berlanjut,” jelasnya.
Insiden tersebut dibenarkan Syarifah Elvina Febriana Alkadrie, putri sulung Sultan Melvin buah perkawinannya dengan Ratu Nina.
“Beliau (sultan) yang menyuruh pihak istana menyeret kami, anak dan istri sahnya untuk keluar. Seharusnya kami yang punya hak di sana, tapi malah kami yang diusir,” katanya.
Baca Juga: Viral Ratu Nina Diseret Keluar Istana Pontianak, Warganet Auto Gaduh
2. Istri Siri Dinobatkan Jadi Maha Ratu
Insiden itu berawal saat Ratu Nina mendengar kabar adanya penobatan terhadap Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu oleh Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
“Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia (Tanaya) akan dinobatkan. Karena saya masih istri sahnya sultan," katanya.
Tidak terima dengan rencana penobatan tersebut, Ratu Nina bersama kedua putrinya mendatangi Istana Kesultanan Kadariah Pontianak. Setibanya di istana, suasana memang sedang bersiap menggelar penobatan.
Ratu Nina mengaku tidak mau membuat keributan di istana. Ia bersama kedua putrinya hanya ingin datang dan bertanya kepada Sultan Melvin atas dasar apa perempuan yang disebutnya pelakor itu diberi gelar Maha Ratu.
“Itu yang ingin saya tanyakan. Tapi karena mungkin mereka sudah tahu kehadiran saya dan takut akan terbongkar bahwa (Tanaya) itu bukan istri sah sultan, jadi sultan perintahkan kepada pihak istana untuk menyeret saya keluar,” ceritanya.
Berita Terkait
-
Kepergok Pacarnya Lagi Selingkuh di Kontrakan, Pria Ini Tinju Kekasihnya Hingga Lebam
-
Kaca Kantor Bank Sinarmas di Pontianak Pecah Diketapel OTK, Polisi Buru Pelaku
-
Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19
-
Terduga Pengedar Narkoba Tewas di Polres Pontianak, Mulutnya Berbusa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah