SuaraKalbar.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Mempawah ZL terhadap istri sirinya, SJ akan ditindaklanjut setelah Badan Kehormatan (BK) DPRRD Kabupaten Mempawah.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Mempawah Febriadi seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com.
“Badan kehormatan akan melakukan rapat internal dalam waktu cepat terkait adanya berita viral di media (red, soal kasus ZL). Tetapi, sampai hari ini kami belum ada menerima laporan secara resmi dari pihak korban,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Dia mengungkapkan, walau tak ada laporan dari pihak korban, BK DPRD bisa saja menindaklanjuti kejadian ini.
Baca Juga: Perempuan yang Diduga Dianiaya Anggota DPRD Mempawah, Ternyata Istri Siri
“Tanpa laporan korban ke BK, bisa saja ditindaklanjuti. Tapi setelah proses hukumnya ikrar. Kalau hanya karena berita-berita yang viral di media, harus kami dalami dulu informasinya secara internal kelembagaan,” ungkapnya.
Beliau juga memastikan pihak BK DPRD tak akan tinggal diam dan pasti akan ditindaklanjuti secara internal.
Untuk diketahui, kasus tersebut kini menjadi sorotan warga Mempawah. Direktur Indonesian Justice Watch (IJW) Sudianto Nursasi mengatakan kasus tersebut sangat memalukan lembaga DPRD.
“Seorang wakil rakyat yang diam-diam menikah siri, sampai terjerat kasus dugaan penganiayaan dan dilaporkan ke polisi itu memalukan sekali. Itu kasus moral yang tidak mencerminkan sikap dan etika seorang wakil rakyat,” katanya.
Sudianto juga menilai, anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral terhadap kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Seorang Anggota DPRD Mempawah Diduga Menganiaya Seorang Wanita
“Dewan itu harus berkelakuan baik sehingga memberikan contoh di lingkungan masyarakat. Kalau inikan memalukan sekali. Istri muda dari staf fraksi sekantor. Luar biasa sekali,” ucapnya.
Lantaran itu, dia mendorong BK DPRD Mempawah mengambil sikap dengan melakukan penyelidikan. Jika perbuatan ZL terbukti melanggar aturan kelembagaan maka harus ditindak tegas.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SJ (23) melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah atas kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya. Pelaporan tersebut dilakukan SJ pada Minggu (7/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Wendi Sulistiono, membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut yang tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/214/XI/2021/SPKT/Polres Mempawah tertanggal 7 November 2021.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini kasus dugaan penganiayaan sedang didalami,” katanya seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Dalam laporan polisi tersebut, sang korban mengungkapkkan, penganiayaan yang dialaminya bermula saat mengirim pesan singkat ke ZL. Meski pesan tersebut terkirim, ZL tiba-tiba tidak bisa dihubungi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!