SuaraKalbar.id - Pasangan suami-istri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diciduk polisi karena kedapatan menyimpan paket berisi sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang haram tersebut berasal dari Pontianak.
Pasangan suami-istri berinisial TO dan AD. Paket narkoba itu dikirimkan dari Pontianak menggunakan mobil travel.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada paket barang berisi narkoba yang dititipkan melalui travel dari Pontianak menuju ke Ketapang pada Jumat (26/11/2021).
“Paket yang kita curigai berisi narkoba tersebut tertulis alamat tujuan ke Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Gang Nilam Lestari atau di Komplek Perumahan Damara Residance dengan bertuliskan nomor HP tersangka AD," kata Anggiat Sihombing, dikutip dari Inipontianak.com - jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Setelah travel sampai di Kota Ketapang, tersangka AD menghubungi sopir travel untuk mengantarkan paket itu ke gudang Bengkel Auto Car Care di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Lantas, barang itu kembali diambil oleh seorang pengemudi ojek online.
Petugas yang telah membuntuti langsung mencokok pengemudi ojek online tersebut dan membawanya ke Polres Ketapang. Berkat nomor HP yang tertera di paket tersebut, polisi pun akhirnya menemukan para pelaku.
Tersangka TO diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan. Dari tangan TO, polisi menyita satu alat hisap, satu bong yang masih berisi serbuk sabu dan sebuah timbangan digital.
Sementara itu, paket yang dibawa itu berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 101 gram. Kemudian juga ditemukan 100 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi.
"Awalnya tersangka TO tidak mengakui kalau paket kiriman dari Pontianak itu miliknya. Tapi pengemudi travel dan pengemudi ojek online menunjukan nomor HP orang yang telah menghubungi mereka dan nomor itu milik TO," katanya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Pontianak Diciduk Polisi
Setelah menangkap TO, polisi pun juga menciduk istrinya AD di Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang. Kini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Reuni 212 di Az Zikra Tidak Ada Izin, Bocah Punya Bulu Lebat, Keliling Negara Pakai Motor
-
Vaksinasi Covid-19 di Pontianak Sudah Sentuh 75,9 Persen, Begini Kata Wali Kota Edi
-
Naik Motor dari Malaysia, Viral Aksi Pasangan Suami-Istri Keliling 25 Negara
-
Viral, Pasangan Suami Istri Keliling Negara Gunakan Motor, Netizen Bertanya Soal Ini
-
Pengedar Sabu Asal Aceh Ditangkap Saat Tidur
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Bukan Sekadar Rumah Adat Dayak, Radakng Samilik Dibangun Rp1,5 Miliar, Ini Keunikannya
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang