SuaraKalbar.id - Pasangan suami-istri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diciduk polisi karena kedapatan menyimpan paket berisi sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang haram tersebut berasal dari Pontianak.
Pasangan suami-istri berinisial TO dan AD. Paket narkoba itu dikirimkan dari Pontianak menggunakan mobil travel.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada paket barang berisi narkoba yang dititipkan melalui travel dari Pontianak menuju ke Ketapang pada Jumat (26/11/2021).
“Paket yang kita curigai berisi narkoba tersebut tertulis alamat tujuan ke Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Gang Nilam Lestari atau di Komplek Perumahan Damara Residance dengan bertuliskan nomor HP tersangka AD," kata Anggiat Sihombing, dikutip dari Inipontianak.com - jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Pontianak Diciduk Polisi
Setelah travel sampai di Kota Ketapang, tersangka AD menghubungi sopir travel untuk mengantarkan paket itu ke gudang Bengkel Auto Car Care di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Lantas, barang itu kembali diambil oleh seorang pengemudi ojek online.
Petugas yang telah membuntuti langsung mencokok pengemudi ojek online tersebut dan membawanya ke Polres Ketapang. Berkat nomor HP yang tertera di paket tersebut, polisi pun akhirnya menemukan para pelaku.
Tersangka TO diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan. Dari tangan TO, polisi menyita satu alat hisap, satu bong yang masih berisi serbuk sabu dan sebuah timbangan digital.
Sementara itu, paket yang dibawa itu berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 101 gram. Kemudian juga ditemukan 100 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi.
"Awalnya tersangka TO tidak mengakui kalau paket kiriman dari Pontianak itu miliknya. Tapi pengemudi travel dan pengemudi ojek online menunjukan nomor HP orang yang telah menghubungi mereka dan nomor itu milik TO," katanya.
Baca Juga: Cemburu, Sepasang Suami Istri Dianiaya 4 Orang di Foodcourt 98 Batam
Setelah menangkap TO, polisi pun juga menciduk istrinya AD di Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang. Kini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Reuni 212 di Az Zikra Tidak Ada Izin, Bocah Punya Bulu Lebat, Keliling Negara Pakai Motor
-
Vaksinasi Covid-19 di Pontianak Sudah Sentuh 75,9 Persen, Begini Kata Wali Kota Edi
-
Naik Motor dari Malaysia, Viral Aksi Pasangan Suami-Istri Keliling 25 Negara
-
Viral, Pasangan Suami Istri Keliling Negara Gunakan Motor, Netizen Bertanya Soal Ini
-
Pengedar Sabu Asal Aceh Ditangkap Saat Tidur
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Lewat BSU, BRI Dorong Kesejahteraan Pekerja dengan Bantuan Rp1,72 Triliun
-
Inspirasi Rumah Minimalis Tipe 36 yang Terlihat Luas dan Mewah
-
Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
-
Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal