SuaraKalbar.id - Pasangan suami-istri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diciduk polisi karena kedapatan menyimpan paket berisi sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang haram tersebut berasal dari Pontianak.
Pasangan suami-istri berinisial TO dan AD. Paket narkoba itu dikirimkan dari Pontianak menggunakan mobil travel.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada paket barang berisi narkoba yang dititipkan melalui travel dari Pontianak menuju ke Ketapang pada Jumat (26/11/2021).
“Paket yang kita curigai berisi narkoba tersebut tertulis alamat tujuan ke Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Gang Nilam Lestari atau di Komplek Perumahan Damara Residance dengan bertuliskan nomor HP tersangka AD," kata Anggiat Sihombing, dikutip dari Inipontianak.com - jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Setelah travel sampai di Kota Ketapang, tersangka AD menghubungi sopir travel untuk mengantarkan paket itu ke gudang Bengkel Auto Car Care di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Lantas, barang itu kembali diambil oleh seorang pengemudi ojek online.
Petugas yang telah membuntuti langsung mencokok pengemudi ojek online tersebut dan membawanya ke Polres Ketapang. Berkat nomor HP yang tertera di paket tersebut, polisi pun akhirnya menemukan para pelaku.
Tersangka TO diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan. Dari tangan TO, polisi menyita satu alat hisap, satu bong yang masih berisi serbuk sabu dan sebuah timbangan digital.
Sementara itu, paket yang dibawa itu berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 101 gram. Kemudian juga ditemukan 100 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi.
"Awalnya tersangka TO tidak mengakui kalau paket kiriman dari Pontianak itu miliknya. Tapi pengemudi travel dan pengemudi ojek online menunjukan nomor HP orang yang telah menghubungi mereka dan nomor itu milik TO," katanya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Pontianak Diciduk Polisi
Setelah menangkap TO, polisi pun juga menciduk istrinya AD di Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang. Kini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Reuni 212 di Az Zikra Tidak Ada Izin, Bocah Punya Bulu Lebat, Keliling Negara Pakai Motor
-
Vaksinasi Covid-19 di Pontianak Sudah Sentuh 75,9 Persen, Begini Kata Wali Kota Edi
-
Naik Motor dari Malaysia, Viral Aksi Pasangan Suami-Istri Keliling 25 Negara
-
Viral, Pasangan Suami Istri Keliling Negara Gunakan Motor, Netizen Bertanya Soal Ini
-
Pengedar Sabu Asal Aceh Ditangkap Saat Tidur
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
Terkini
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025