SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melarang warga menggelar kegiatan perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.
Hal itu diungkapkan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Pontianak, jelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, rapat koordinasi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3 sebagai implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru,” katanya, dikutip Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 serta mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas masyarakat. Selain itu ASN, TNI/Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3.
“Aktivitas dibatasi 50 persen dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” imbuh Wali Kota Edi.
Sementara untuk pusat perbelanjaan dan warung kopi dibatasi hingga 50 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Selama PPKM Level 3 tidak ada penyekatan jalan.
Taman-taman kota ditutup selama PPKM Level 3. Mobilitas antar kota juga melihat perkembangan situasi dengan memonitor dan mengendalikan arus transportasi.
Baca Juga: Terima Paket Sabu dan Pil Ekstasi dari Pontianak, Suami-Istri di Ketapang Diciduk
“Kalau di Kalbar arus mudik tidak seperti di Pulau Jawa. Kalau masuk Kalbar kan wajib PCR, jadi kita tidak perlu kuatir,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Maling ATM, Perempuan di Pontianak Kuras Uang Teman Sendiri
-
Viral Petugas Dishub Kota Pontianak Ciduk Penjual Kerupuk, Begini Kata Kadishub
-
Rapat Bareng Menhub, Komisi V DPR Ungkap Kelalaian Pemerintah saat Nataru Tahun Lalu
-
UMP Kalbar 2022 Naik Rp 34 Ribu, KSBSI: Kami Menolak
-
Cemari Aliran Sungai, Pemprov Kalbar Didesak Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya
-
Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang