SuaraKalbar.id - Buron selama 11 tahun, seorang pengusaha konstruksi, Marolop Sijabat berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Tabur Kejati Kalbar berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tahun 2007.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ito Azis Wasitomo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deni Susanto, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dan denda dari terpidana atas nama Marolop Sijabat.
“Terpidana diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya, melansir suarakalbar.co.id,-jaringan suara.com, Jumat (21/2/2022).
Ia menjelaskan, Marolop divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Marolop juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 312.488.497,20 kala itu.
Azis menuturkan, terpidana Marolop diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri Mempawah dibantu Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah pada (20/1/2020)
Proses diamankankan Marolop ini, tambah Ito Azis, karena yang bersangkutan sudah berkali-kali akan dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, namun selalu melarikan diri.
Nah, untuk memburunya, Kepala Kejari Mempawah lantas menerbitkan surat bernomor R-77/O.1.15/Fd.1/10/2012, sehingga ia masuk dalam DPO.
Setelah diamankan Tim Tabur Kejari Kalbar tersebut, Marolop yang dulunya adalah Direktur PT. Tani Tirta kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Dan pada Senin, 17 Januari 2022, terpidana Marolop melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 312.488.497,20,- dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-,” papar Ito Azis.
Terhadap pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, oleh Tim Jaksa Eksekusi Kejari Mempawah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Mempawah.
Atas pembayaran uang pengganti dan denda yang telah dilakukan oleh terpidana, maka kerugian negara yang timbul dari perbuatan terpidana telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dengan demikian, terpidana tinggal menjalani pidana pokok saja berupa pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ito Azis.
Berita Terkait
-
Jelang Imlek, Pemerintah Terapkan Beberapa Aturan, Larang Festival Budaya dan Perarakan, Pakai Aplikasi PeduliLindungi
-
Catat! di Pontianak 3 Merk Minyak Goreng Ini Sudah Rp 14 Ribu per Liter
-
Temuan Baru Klaster SD di Pontianak, Pemkot Diminta Hentikan PTM Selama Sepekan
-
Kalbar Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19, 15 Kasus Baru Ditemukan, 6 di Antaranya Siswa dan 3 Guru
-
Bahaya! Seorang Pelayan Warkop di Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI