SuaraKalbar.id - Buron selama 11 tahun, seorang pengusaha konstruksi, Marolop Sijabat berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Tabur Kejati Kalbar berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tahun 2007.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ito Azis Wasitomo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deni Susanto, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dan denda dari terpidana atas nama Marolop Sijabat.
“Terpidana diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya, melansir suarakalbar.co.id,-jaringan suara.com, Jumat (21/2/2022).
Ia menjelaskan, Marolop divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Marolop juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 312.488.497,20 kala itu.
Azis menuturkan, terpidana Marolop diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri Mempawah dibantu Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah pada (20/1/2020)
Proses diamankankan Marolop ini, tambah Ito Azis, karena yang bersangkutan sudah berkali-kali akan dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, namun selalu melarikan diri.
Nah, untuk memburunya, Kepala Kejari Mempawah lantas menerbitkan surat bernomor R-77/O.1.15/Fd.1/10/2012, sehingga ia masuk dalam DPO.
Setelah diamankan Tim Tabur Kejari Kalbar tersebut, Marolop yang dulunya adalah Direktur PT. Tani Tirta kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Dan pada Senin, 17 Januari 2022, terpidana Marolop melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 312.488.497,20,- dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-,” papar Ito Azis.
Terhadap pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, oleh Tim Jaksa Eksekusi Kejari Mempawah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Mempawah.
Atas pembayaran uang pengganti dan denda yang telah dilakukan oleh terpidana, maka kerugian negara yang timbul dari perbuatan terpidana telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dengan demikian, terpidana tinggal menjalani pidana pokok saja berupa pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ito Azis.
Berita Terkait
-
Jelang Imlek, Pemerintah Terapkan Beberapa Aturan, Larang Festival Budaya dan Perarakan, Pakai Aplikasi PeduliLindungi
-
Catat! di Pontianak 3 Merk Minyak Goreng Ini Sudah Rp 14 Ribu per Liter
-
Temuan Baru Klaster SD di Pontianak, Pemkot Diminta Hentikan PTM Selama Sepekan
-
Kalbar Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19, 15 Kasus Baru Ditemukan, 6 di Antaranya Siswa dan 3 Guru
-
Bahaya! Seorang Pelayan Warkop di Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi