SuaraKalbar.id - Buron selama 11 tahun, seorang pengusaha konstruksi, Marolop Sijabat berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Tabur Kejati Kalbar berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tahun 2007.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ito Azis Wasitomo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deni Susanto, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dan denda dari terpidana atas nama Marolop Sijabat.
“Terpidana diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya, melansir suarakalbar.co.id,-jaringan suara.com, Jumat (21/2/2022).
Ia menjelaskan, Marolop divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Marolop juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 312.488.497,20 kala itu.
Azis menuturkan, terpidana Marolop diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri Mempawah dibantu Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah pada (20/1/2020)
Proses diamankankan Marolop ini, tambah Ito Azis, karena yang bersangkutan sudah berkali-kali akan dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, namun selalu melarikan diri.
Nah, untuk memburunya, Kepala Kejari Mempawah lantas menerbitkan surat bernomor R-77/O.1.15/Fd.1/10/2012, sehingga ia masuk dalam DPO.
Setelah diamankan Tim Tabur Kejari Kalbar tersebut, Marolop yang dulunya adalah Direktur PT. Tani Tirta kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Dan pada Senin, 17 Januari 2022, terpidana Marolop melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 312.488.497,20,- dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-,” papar Ito Azis.
Terhadap pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, oleh Tim Jaksa Eksekusi Kejari Mempawah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Mempawah.
Atas pembayaran uang pengganti dan denda yang telah dilakukan oleh terpidana, maka kerugian negara yang timbul dari perbuatan terpidana telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dengan demikian, terpidana tinggal menjalani pidana pokok saja berupa pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ito Azis.
Berita Terkait
-
Jelang Imlek, Pemerintah Terapkan Beberapa Aturan, Larang Festival Budaya dan Perarakan, Pakai Aplikasi PeduliLindungi
-
Catat! di Pontianak 3 Merk Minyak Goreng Ini Sudah Rp 14 Ribu per Liter
-
Temuan Baru Klaster SD di Pontianak, Pemkot Diminta Hentikan PTM Selama Sepekan
-
Kalbar Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19, 15 Kasus Baru Ditemukan, 6 di Antaranya Siswa dan 3 Guru
-
Bahaya! Seorang Pelayan Warkop di Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%