SuaraKalbar.id - Buron selama 11 tahun, seorang pengusaha konstruksi, Marolop Sijabat berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Tabur Kejati Kalbar berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tahun 2007.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ito Azis Wasitomo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deni Susanto, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dan denda dari terpidana atas nama Marolop Sijabat.
“Terpidana diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya, melansir suarakalbar.co.id,-jaringan suara.com, Jumat (21/2/2022).
Ia menjelaskan, Marolop divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Marolop juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 312.488.497,20 kala itu.
Azis menuturkan, terpidana Marolop diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri Mempawah dibantu Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah pada (20/1/2020)
Proses diamankankan Marolop ini, tambah Ito Azis, karena yang bersangkutan sudah berkali-kali akan dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, namun selalu melarikan diri.
Nah, untuk memburunya, Kepala Kejari Mempawah lantas menerbitkan surat bernomor R-77/O.1.15/Fd.1/10/2012, sehingga ia masuk dalam DPO.
Baca Juga: Catat! di Pontianak 3 Merk Minyak Goreng Ini Sudah Rp 14 Ribu per Liter
Setelah diamankan Tim Tabur Kejari Kalbar tersebut, Marolop yang dulunya adalah Direktur PT. Tani Tirta kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Dan pada Senin, 17 Januari 2022, terpidana Marolop melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 312.488.497,20,- dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-,” papar Ito Azis.
Terhadap pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, oleh Tim Jaksa Eksekusi Kejari Mempawah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Mempawah.
Atas pembayaran uang pengganti dan denda yang telah dilakukan oleh terpidana, maka kerugian negara yang timbul dari perbuatan terpidana telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dengan demikian, terpidana tinggal menjalani pidana pokok saja berupa pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ito Azis.
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek