Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

SuaraKalbar.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, saat ini status perkara ujaran kebenciaan oleh Edy Mulyadi naik statusnya ke tahap penyidikan.

Setelah tahap penyidikan, Dedi mengungkapkan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022)," kata Dedi, melansir Antara, Rabu (26/1/2022).

Dedi juga menerangkan, saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Ucapan Edy Mulyadi Tuai Kontroversi, Dedi Mulyadi Minta Jaga Lisan

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya.

Dedi juga menerangkan, hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

Tim juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Selain itu, oenyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.



Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi dan 5 Saksi Ahli, Kasus Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan

Load More