SuaraKalbar.id - Kian marak terjadi penyelewengan dan penimbuna minyak goreng di sejumlah wilayah di Indonesia. Padahal, sanksi bagi para pelaku tak main-main, yakni pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan ada sekitar 30 ribu ton minyak goreng kemasan hasil penindakan Satgas Pangan Polri, yang akan didistribusikan kepada masyarakat di Sumatera Utara, khususnya wilayah Deli Serdang.
"Kami akan selalu mengawasi terkait pendistribusian mulai dari tingkat produksi hingga pemasarannya kami akan panggil, lihat data distribusinya. Mudah-mudahan dengan pengawasan ketat, distribusi semakin lancar, tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng tersebut sampai ke masyarakat," ujar Whisnu, melansir Antara Senin (21/2/2022).
Whisnu mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng dengan menghambat proses distribusi. Sebab, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Polri Temukan Kasus Penimbunan dan Penyelewengan Minyak Goreng, Modusnya Beragam, Ada yang Dicampur Air
-
Polri Ungkap Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
Emak-emak di Koja Kena Tipu Paket Minyak Goreng dan Mie Istan Murah, Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah
-
Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Penimbunan hingga Minyak Goreng Oplos Air
-
Beredar Unggahan Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan Kartu Keluarga dan Vaksin, Warganet: Kacau Pemerintah Sekarang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade