SuaraKalbar.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar Joni Isnaini CS, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Joni tetap menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, yang ditetapkan Polisi Daerah (Polda) Kalbar.
“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan dua tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohoan satu, dua dan tiga ditolak seluruhnya,” kata Hakim Wuryati, saat membacakan putusan pengadilan, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (14/3/2022).
Menurut Hakim, pemohon satu, dua dan tiga, tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Kuasa hukum tiga tersangka, Herman Hofi Munawar Herman Hofi Munawar optimis majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatannya.
Hal itu lantaran, ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam yang melibatkan tiga kliennya.
Salah satunya, perhitungan kerugian negara yang diperkirakan BPK RI sejumlah Rp8 miliar yang dinilai janggal karena hanya diumumkan melalui zoom tanpa ada berita acara hasil pemeriksaan.
“Sampai saat ini, kami bingung, apanya yang salah? Dikatakan kerugian negara? Apanya yang rugi dan berapa yang rugi?” kata Herman Hofi Munawar, melansir insidepontianak.com
Hingga saat ini, menurutnya kerugian negara kasus tersebut tak pernah disebutkan penyidik secara rinci melainkan hanya perkiraan saja yang selalu disampaikan.
Baca Juga: Reny Hendrawati, Sekda Bekasi Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
“Tapi, bukti berita acara pemeriksaan BPK tak pernah disampaikan ke kami. Mana mungkin perhitungan anggaran sebesar itu, hanya dilakukan melalui zoom. Tak masuk akal,” kata Herman.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Tom Lembong Ricuh, Gara-gara Persoalkan Naskah Ahli Hukum
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Saksi Praperadilan Tom Lembong: Impor Gula Tak Rugikan Negara
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi