SuaraKalbar.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar Joni Isnaini CS, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Joni tetap menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, yang ditetapkan Polisi Daerah (Polda) Kalbar.
“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan dua tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohoan satu, dua dan tiga ditolak seluruhnya,” kata Hakim Wuryati, saat membacakan putusan pengadilan, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (14/3/2022).
Menurut Hakim, pemohon satu, dua dan tiga, tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Kuasa hukum tiga tersangka, Herman Hofi Munawar Herman Hofi Munawar optimis majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatannya.
Hal itu lantaran, ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam yang melibatkan tiga kliennya.
Salah satunya, perhitungan kerugian negara yang diperkirakan BPK RI sejumlah Rp8 miliar yang dinilai janggal karena hanya diumumkan melalui zoom tanpa ada berita acara hasil pemeriksaan.
“Sampai saat ini, kami bingung, apanya yang salah? Dikatakan kerugian negara? Apanya yang rugi dan berapa yang rugi?” kata Herman Hofi Munawar, melansir insidepontianak.com
Hingga saat ini, menurutnya kerugian negara kasus tersebut tak pernah disebutkan penyidik secara rinci melainkan hanya perkiraan saja yang selalu disampaikan.
“Tapi, bukti berita acara pemeriksaan BPK tak pernah disampaikan ke kami. Mana mungkin perhitungan anggaran sebesar itu, hanya dilakukan melalui zoom. Tak masuk akal,” kata Herman.
Berita Terkait
-
Ritual Satukan Tanah dan Air di Titik Nol IKN Ternyata Sudah Jadi Tradisi Suku Dayak Kalbar untuk Memasuki Wilayah Baru
-
Tak Cukup Surati PT Wilmar, Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono Berencana Surati Mendag Soal Kelangkaan Minyak Goreng
-
Warga Pontianak Diminta Tak Usah Panik, Stok Minyak Goreng Disebut Aman, Buktinya?
-
Parah! 107 Tiang Pembatas Trotoar dan Manhole Cover di Pontianak Hilang, Negara Rugi Rp 180 Juta
-
Ngeri, Pedagang Bunga di Gelora Khatulistiwa Anggap Pemprov Kalbar Gopoh, Kok Bisa?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan