SuaraKalbar.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar Joni Isnaini CS, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Joni tetap menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, yang ditetapkan Polisi Daerah (Polda) Kalbar.
“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan dua tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohoan satu, dua dan tiga ditolak seluruhnya,” kata Hakim Wuryati, saat membacakan putusan pengadilan, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (14/3/2022).
Menurut Hakim, pemohon satu, dua dan tiga, tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Kuasa hukum tiga tersangka, Herman Hofi Munawar Herman Hofi Munawar optimis majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatannya.
Hal itu lantaran, ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam yang melibatkan tiga kliennya.
Salah satunya, perhitungan kerugian negara yang diperkirakan BPK RI sejumlah Rp8 miliar yang dinilai janggal karena hanya diumumkan melalui zoom tanpa ada berita acara hasil pemeriksaan.
“Sampai saat ini, kami bingung, apanya yang salah? Dikatakan kerugian negara? Apanya yang rugi dan berapa yang rugi?” kata Herman Hofi Munawar, melansir insidepontianak.com
Hingga saat ini, menurutnya kerugian negara kasus tersebut tak pernah disebutkan penyidik secara rinci melainkan hanya perkiraan saja yang selalu disampaikan.
“Tapi, bukti berita acara pemeriksaan BPK tak pernah disampaikan ke kami. Mana mungkin perhitungan anggaran sebesar itu, hanya dilakukan melalui zoom. Tak masuk akal,” kata Herman.
Berita Terkait
-
Ritual Satukan Tanah dan Air di Titik Nol IKN Ternyata Sudah Jadi Tradisi Suku Dayak Kalbar untuk Memasuki Wilayah Baru
-
Tak Cukup Surati PT Wilmar, Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono Berencana Surati Mendag Soal Kelangkaan Minyak Goreng
-
Warga Pontianak Diminta Tak Usah Panik, Stok Minyak Goreng Disebut Aman, Buktinya?
-
Parah! 107 Tiang Pembatas Trotoar dan Manhole Cover di Pontianak Hilang, Negara Rugi Rp 180 Juta
-
Ngeri, Pedagang Bunga di Gelora Khatulistiwa Anggap Pemprov Kalbar Gopoh, Kok Bisa?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif