SuaraKalbar.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar Joni Isnaini CS, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Joni tetap menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, yang ditetapkan Polisi Daerah (Polda) Kalbar.
“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan dua tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohoan satu, dua dan tiga ditolak seluruhnya,” kata Hakim Wuryati, saat membacakan putusan pengadilan, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (14/3/2022).
Menurut Hakim, pemohon satu, dua dan tiga, tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Kuasa hukum tiga tersangka, Herman Hofi Munawar Herman Hofi Munawar optimis majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatannya.
Hal itu lantaran, ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam yang melibatkan tiga kliennya.
Salah satunya, perhitungan kerugian negara yang diperkirakan BPK RI sejumlah Rp8 miliar yang dinilai janggal karena hanya diumumkan melalui zoom tanpa ada berita acara hasil pemeriksaan.
“Sampai saat ini, kami bingung, apanya yang salah? Dikatakan kerugian negara? Apanya yang rugi dan berapa yang rugi?” kata Herman Hofi Munawar, melansir insidepontianak.com
Hingga saat ini, menurutnya kerugian negara kasus tersebut tak pernah disebutkan penyidik secara rinci melainkan hanya perkiraan saja yang selalu disampaikan.
“Tapi, bukti berita acara pemeriksaan BPK tak pernah disampaikan ke kami. Mana mungkin perhitungan anggaran sebesar itu, hanya dilakukan melalui zoom. Tak masuk akal,” kata Herman.
Berita Terkait
-
Ritual Satukan Tanah dan Air di Titik Nol IKN Ternyata Sudah Jadi Tradisi Suku Dayak Kalbar untuk Memasuki Wilayah Baru
-
Tak Cukup Surati PT Wilmar, Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono Berencana Surati Mendag Soal Kelangkaan Minyak Goreng
-
Warga Pontianak Diminta Tak Usah Panik, Stok Minyak Goreng Disebut Aman, Buktinya?
-
Parah! 107 Tiang Pembatas Trotoar dan Manhole Cover di Pontianak Hilang, Negara Rugi Rp 180 Juta
-
Ngeri, Pedagang Bunga di Gelora Khatulistiwa Anggap Pemprov Kalbar Gopoh, Kok Bisa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat