SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran 550.000 liter per bulan.
Terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Pontianak, Ia mengatakan, jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.
“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup, namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan penyedia minyak goreng. Ia menilai langkah tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat.
“Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” ucapnya.
Pada dasarnya, Junaidi, kewenangan industri minyak goreng ada pada pemerintah pusat dan Pemprov Kalbar, dan selebihnya, pihaknya, dalam hal ini Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi. Ia menambahkan, apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov Kalbar serta pihak kepolisian.
“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk meringankan kesulitan warga mendapatkan minyak goreng, Diskumdag Kota Pontianak, Kalimantan Barat bekerjasama dengan PT Wilmar dan Bank Indonesia Perwakilan Kalbar kembali menggelar operasi pasar dengan menjual murah sebanyak 6.000 liter minyak goreng kepada masyarakat di kota itu.
"Hari ini operasi pasar minyak goreng fokus menyasar ke kelurahan dan kecamatan, seperti yang terlaksana di halaman Kolam Renang Ampera, Kecamatan Pontianak Kota," kata Junaidi, Senin.
Baca Juga: Mendag Klaim Minyak Goreng Melimpah, Tapi Adanya di Kelapa Gading
Junaidi menuturkan, 6.000 liter minyak goreng curah tersebut dijual dengan harga Rp11.500 per liter. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi untuk 1.200 kupon, masing-masing masyarakat pemilik kupon mendapat jatah lima liter.
“Operasi ini kita bagi ke enam kecamatan, untuk hari ini di Kecamatan Pontianak Kota kemudian nanti kecamatan lainnya. Minyak goreng curah ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Mendag Klaim Minyak Goreng Melimpah, Tapi Adanya di Kelapa Gading
-
Kapolri Instruksikan Kapolda Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran
-
Prakiraan Cuaca, BMKG Prediksi Pontianak akan Diguyur Hujan Petir Siang Ini
-
Bias Minyak Goreng, Antara Pasar Gelap dan Kemandirian Harga
-
Viral Wanita Beli Minyak Goreng di Emperan, Auto Teriak Pas Dengar Harganya: Gila!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah