SuaraKalbar.id - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, menyatakan pihaknya tak segan-segan akan “menduduki” Kejaksaan dan PN Ketapang, apabila memberi sanksi hukum ringan terkait kasus pencurian emas di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Hal itu disampaikan Isa, saat menggelar aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang untuk mengawal proses persidangan dua terdakwa warga negara China dalam kasus tersebut.
"Kalau nanti kami tahu tuntutan atau putusan sangat ringan. Kami akan duduki Kejaksaan dan PN Ketapang," ujarnya, mengutip Antara Kamis (24/3/2022).
Ia pun mendesak, agar kasus itu tidak terhenti di kasus pencurian saja, tetapi harus meningkat hingga tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Minerba.
Baca Juga: Pesawat Jatuh di China: Petugas Kesulitan Menemukan Sebab Kecelakaan
Isa berjanji, pihaknya nanti akan datang dalam jumlah massa yang lebih besar saat sidang tuntutan dan putusan. Ia pun menyatakan, pasti akan tahu jika dalam proses persidangan ada yang coba-coba bermain pada kasus ini.
"Kita akan kawal terus, jadi Jaksa dan Hakim jangan coba bermain-main pada kasus ini. Sekarang kita belum datang dalam jumlah besar karena hanya mau mengawal proses persidangan kasus ini. Kita minta Jaksa dan Hakim bekerja secara benar, jangan terima suap," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Humas 2 PN Ketapang, Bagus Raditya menegaskan pada prinsipnya PN Ketapang pasti melaksanakan proses persidangan secara transparan. Meski persidangan dilaksanakan secara daring, tapi pihaknya tetap terbuka terhadap jalannya proses persidangan dan penegakan hukumnya.
"Kami akan melakukan tindakan atau hal-hal sesuai kaidah hukum yang berlaku," kata Bagus.
Terkait kekhawatiran yang disampaikan Isa, bahwa PN Ketapang bisa bermain dengan terdakwa. Ia menegaskan, PN Ketapang tetap akan menjalankan tugas secara profesional dalam mengadili seseorang atau terdakwa.
Baca Juga: Black Box Pesawat China Eastern yang Jatuh di Guangxi Ditemukan Tapi Kondisinya Rusak Parah
"Terdakwa atau orang yang mencari keadilan berhadapan dengan hukum. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami tetap anggap sebagai orang yang tidak bersalah, katanya.
Proses persidangan pun akan terbuka, dengan memperhatikan semua hak termasuk pembelaan para terdakwa.
"Jadi kami selain hukum acara, materiil atau tertulis, kami anti gratifikasi dan KKN," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pesawat Jatuh di China: Petugas Kesulitan Menemukan Sebab Kecelakaan
-
Black Box Pesawat China Eastern yang Jatuh di Guangxi Ditemukan Tapi Kondisinya Rusak Parah
-
Aksi Perampok Menggunakan Sajam di Ketapang Viral, Piting Korban dan Acungkan Celurit
-
Sudah Ditemukan, Kotak Hitam Pesawat China Eastern Rusak Parah
-
Kawanan Perampok di Kendawangan yang Gasak Isi Rumah Senilai Rp 800 Juta Berhasil Diamankan Polisi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional