SuaraKalbar.id - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, menyatakan pihaknya tak segan-segan akan “menduduki” Kejaksaan dan PN Ketapang, apabila memberi sanksi hukum ringan terkait kasus pencurian emas di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Hal itu disampaikan Isa, saat menggelar aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang untuk mengawal proses persidangan dua terdakwa warga negara China dalam kasus tersebut.
"Kalau nanti kami tahu tuntutan atau putusan sangat ringan. Kami akan duduki Kejaksaan dan PN Ketapang," ujarnya, mengutip Antara Kamis (24/3/2022).
Ia pun mendesak, agar kasus itu tidak terhenti di kasus pencurian saja, tetapi harus meningkat hingga tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Minerba.
Baca Juga: Pesawat Jatuh di China: Petugas Kesulitan Menemukan Sebab Kecelakaan
Isa berjanji, pihaknya nanti akan datang dalam jumlah massa yang lebih besar saat sidang tuntutan dan putusan. Ia pun menyatakan, pasti akan tahu jika dalam proses persidangan ada yang coba-coba bermain pada kasus ini.
"Kita akan kawal terus, jadi Jaksa dan Hakim jangan coba bermain-main pada kasus ini. Sekarang kita belum datang dalam jumlah besar karena hanya mau mengawal proses persidangan kasus ini. Kita minta Jaksa dan Hakim bekerja secara benar, jangan terima suap," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Humas 2 PN Ketapang, Bagus Raditya menegaskan pada prinsipnya PN Ketapang pasti melaksanakan proses persidangan secara transparan. Meski persidangan dilaksanakan secara daring, tapi pihaknya tetap terbuka terhadap jalannya proses persidangan dan penegakan hukumnya.
"Kami akan melakukan tindakan atau hal-hal sesuai kaidah hukum yang berlaku," kata Bagus.
Terkait kekhawatiran yang disampaikan Isa, bahwa PN Ketapang bisa bermain dengan terdakwa. Ia menegaskan, PN Ketapang tetap akan menjalankan tugas secara profesional dalam mengadili seseorang atau terdakwa.
Baca Juga: Black Box Pesawat China Eastern yang Jatuh di Guangxi Ditemukan Tapi Kondisinya Rusak Parah
"Terdakwa atau orang yang mencari keadilan berhadapan dengan hukum. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami tetap anggap sebagai orang yang tidak bersalah, katanya.
Proses persidangan pun akan terbuka, dengan memperhatikan semua hak termasuk pembelaan para terdakwa.
"Jadi kami selain hukum acara, materiil atau tertulis, kami anti gratifikasi dan KKN," tutupnya.
Berita Terkait
-
Dua Wakil Indonesia Alami Lonjakan Drastis dalam Ranking BWF World Tour 2024
-
Beda Style dari Xiaomi: Begini Tampang dan Spesifikasi Mobilnya Huawei
-
Dituduh Gila, Influencer China Konsumsi Pakan Babi Demi Konten
-
BYD Luncurkan Charging Baterai Tercepat di Dunia, tapi untuk Mesin Konstruksi
-
Amerika Serikat Balas Dendam ke Kanada, Meksiko dan China, Ini Yang Dilakukan Donald Trump
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Sambut HUT ke-129, BRI Hadirkan Progam Special BRIguna
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang