SuaraKalbar.id - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, menyatakan pihaknya tak segan-segan akan “menduduki” Kejaksaan dan PN Ketapang, apabila memberi sanksi hukum ringan terkait kasus pencurian emas di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Hal itu disampaikan Isa, saat menggelar aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang untuk mengawal proses persidangan dua terdakwa warga negara China dalam kasus tersebut.
"Kalau nanti kami tahu tuntutan atau putusan sangat ringan. Kami akan duduki Kejaksaan dan PN Ketapang," ujarnya, mengutip Antara Kamis (24/3/2022).
Ia pun mendesak, agar kasus itu tidak terhenti di kasus pencurian saja, tetapi harus meningkat hingga tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Minerba.
Baca Juga: Pesawat Jatuh di China: Petugas Kesulitan Menemukan Sebab Kecelakaan
Isa berjanji, pihaknya nanti akan datang dalam jumlah massa yang lebih besar saat sidang tuntutan dan putusan. Ia pun menyatakan, pasti akan tahu jika dalam proses persidangan ada yang coba-coba bermain pada kasus ini.
"Kita akan kawal terus, jadi Jaksa dan Hakim jangan coba bermain-main pada kasus ini. Sekarang kita belum datang dalam jumlah besar karena hanya mau mengawal proses persidangan kasus ini. Kita minta Jaksa dan Hakim bekerja secara benar, jangan terima suap," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Humas 2 PN Ketapang, Bagus Raditya menegaskan pada prinsipnya PN Ketapang pasti melaksanakan proses persidangan secara transparan. Meski persidangan dilaksanakan secara daring, tapi pihaknya tetap terbuka terhadap jalannya proses persidangan dan penegakan hukumnya.
"Kami akan melakukan tindakan atau hal-hal sesuai kaidah hukum yang berlaku," kata Bagus.
Terkait kekhawatiran yang disampaikan Isa, bahwa PN Ketapang bisa bermain dengan terdakwa. Ia menegaskan, PN Ketapang tetap akan menjalankan tugas secara profesional dalam mengadili seseorang atau terdakwa.
Baca Juga: Black Box Pesawat China Eastern yang Jatuh di Guangxi Ditemukan Tapi Kondisinya Rusak Parah
"Terdakwa atau orang yang mencari keadilan berhadapan dengan hukum. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami tetap anggap sebagai orang yang tidak bersalah, katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terbaru! Timnas Indonesia Harus Ucapkan Selamat Tinggal ke 4 Pemain untuk Lawan China dan Jepang
-
Naturalisasi Pemain Keturunan! China Dekati Eks Rekan Justin Hubner
-
Timnas Indonesia vs China: Pemanggilan 50 Pemain hingga Kudeta Pelatih
-
5 Rekomendasi Drama China Genre Romance yang Diproduksi Linmon Pictures
-
Jepang Buka Jalan? Selamat Datang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Suporter Damprat Rizky Ridho di Stadion: Jangan Begitu Kau Ridho!
Pilihan
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi
-
Investor Kawakan Robert Kiyosaki Sebut Bitcoin Lebih Berharga dari Emas Hingga Minyak
-
Pekerja Miskin Saat Ini: Pilih Beli Beras Dibandingkan Bayar Iuran BPJS
Terkini
-
Liga Kompas U-14 Bareng BRI, Tempatnya Bibit Pemain Bola Beraksi!
-
Soroti Ketimpangan Investasi Tambang dan Kesejahteraan Masyarakat, Cornelis: Kalbar Butuh Keadilan!
-
Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga
-
Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!