SuaraKalbar.id - Berawal dari laporan korban perampokan sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Tim Buru Sergap Polres Ketapang, Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan di lapangan.
"Atas dasar laporan korban korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan," tutur Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin SIK MAP di Ketapang, melansir Antara Selasa.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku yang sempat buron selama beberapa hari akhirnya berhasil diringkus.
Perampok yang diamankan berjumlah tiga orang berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44).
Baca Juga: Cuaca Buruk di Selat Bali, Pelabuhan Gilimanuk Berlakukan Sistem Buka Tutup
Yasin menuturkan, berdasarkan penyelidikan anggota Buser Polres Ketapang, pelaku perampokan mengarah kepada ZUL. Kemudian petugas berhasil melacak keberadaan ZUL di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Selanjutnya Tim Buser Polres Ketapang bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap ZUL di dalam kamar penginapan tersebut pada Minggu, 20 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
"Ketiga pelaku diamankan bermula saat Polsek Kendawangan menerima laporan dari Nordiun warga di Desa Banjar Sari telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB," ungkapnya
Setelah pelaku ZUL berhasil diamankan, petugas melakukan pengembangan dan Gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama Anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari dan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri pada Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 01.00 dini hari.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu brankas kosong. Beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang perampokan serta sisa uang tunai Rp77.650.000.
Ia menjelaskan bahwa perampokan terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Akibat perampokan tersebut, korban menderiat kehilangan beberapa perhiasan dan surat berharga serta uang tunai dengan kisaran total kerugian sekira Rp800 juta.
Baca Juga: Bripda DN, Oknum Polisi yang Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya karena Sakit Hati
"Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan. Ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cuaca Buruk di Selat Bali, Pelabuhan Gilimanuk Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Bripda DN, Oknum Polisi yang Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya karena Sakit Hati
-
Oknum Polisi yang Bakar Rumah Ayahnya di Ketapang Ternyata Bermasalah, Pernah Pukul Istri dan Sering Mangkir dari Tugas
-
DN Oknum Polisi Bakar Rumah Ayahnya di Kalbar, Pergi ke Saksi dan Melaporkan Aksinya
-
2 Perampok yang Beraksi Menyasar Wanita di Jalanan Medan Ditembak, Kenali Tampangnya
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
Terkini
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional