Bella
Senin, 04 April 2022 | 20:41 WIB
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. (Insidepontianak.com/Andi)

SuaraKalbar.id - Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, mengaku tak pernah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Bupati nonaktif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Ia kemudian menegaskan, bahwa dirinya tak pernah mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di sebagaimana yang disebutkan juru bicara KPK.

“Sampai hari ini, tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” kata Machmud Melvin Alkadrie dalam konferensi pers di Istana Kadriah Pontianak, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (4/4/2022).

Melvin memastikan, apabila surat panggilan itu diterima, mka dirinya siap datang memenuhi panggilan KPK memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai fakta.

“Saya sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK saya siap menyapaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir dari panggian tim Penyidik KPK.

Padahal Dia sudah dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022).

Load More