SuaraKalbar.id - Dendi Irawan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 kabur dari dari Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau, 10 April 2022 sekitar pukul 07.15 WIB.
Dendi sendiri diketahui baru ditangkap tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada 2 April 2022 setelah buron.
Aksi Dendi Irawan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat tersebar dan viral di media sosial (medsos).
Dilihat dari tangkapan kamera pengintai (CCTV) Rutan Putussibau Dendi Irawan sedang berlari menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek berbahan levis.
"Yang bersangkutan itu lari di gang sebelah Rutan, memakai baju kaos hitam celana pendek levis dan dengan kaki telanjang," ujar Kepala Rutan Kelas II B Putussibau Eri Ilyas, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Ilyas menerangkan, Dendi Irawan melarikan diri saat membantu membuang sampah dengan memanfaatkan situasi di tengah keterbatasan petugas Rutan.
Ilyas menambahkan, petugas Rutan Putussibau bersama pihak kepolisian sudah melakukan pengejaran terhadap Dendi Irawan ke suatu perkampungan di pesisir sungai Kapuas, namun belum membuahkan hasil.
"Ada warga yang melihatnya dan sesuai ciri-ciri Dendi Irawan, makanya kami kejar tapi belum ditemukan," katanya melansir Antara.
Sementara itu, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti mengungkapkan dirinya masih memberikan kesempatan kepada Kepala Rutan Putussibau untuk melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk melakukan pengejaran.
"Saya minta Kepala Rutan Putussibau bentuk tim dengan aparat penegak hukum lakukan pengejaran," tutur Ika.
Ika pun meminta semua pihak agar memberikan dukungan serta bekerjasama dengan Rutan Putussibau agar tahanan yang melarikan diri segera didapatkan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengatakan pihaknnya akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang membantu pelarian Dendi Irawan.
Adi Rahmanto juga mengingatkan adanya ancaman hukum bagi orang yang membantu pelarian atau menyembunyikan keberadaan tersangka.
“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” katanya.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang