SuaraKalbar.id - Dendi Irawan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 kabur dari dari Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau, 10 April 2022 sekitar pukul 07.15 WIB.
Dendi sendiri diketahui baru ditangkap tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada 2 April 2022 setelah buron.
Aksi Dendi Irawan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat tersebar dan viral di media sosial (medsos).
Dilihat dari tangkapan kamera pengintai (CCTV) Rutan Putussibau Dendi Irawan sedang berlari menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek berbahan levis.
"Yang bersangkutan itu lari di gang sebelah Rutan, memakai baju kaos hitam celana pendek levis dan dengan kaki telanjang," ujar Kepala Rutan Kelas II B Putussibau Eri Ilyas, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Ilyas menerangkan, Dendi Irawan melarikan diri saat membantu membuang sampah dengan memanfaatkan situasi di tengah keterbatasan petugas Rutan.
Ilyas menambahkan, petugas Rutan Putussibau bersama pihak kepolisian sudah melakukan pengejaran terhadap Dendi Irawan ke suatu perkampungan di pesisir sungai Kapuas, namun belum membuahkan hasil.
"Ada warga yang melihatnya dan sesuai ciri-ciri Dendi Irawan, makanya kami kejar tapi belum ditemukan," katanya melansir Antara.
Sementara itu, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti mengungkapkan dirinya masih memberikan kesempatan kepada Kepala Rutan Putussibau untuk melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk melakukan pengejaran.
"Saya minta Kepala Rutan Putussibau bentuk tim dengan aparat penegak hukum lakukan pengejaran," tutur Ika.
Ika pun meminta semua pihak agar memberikan dukungan serta bekerjasama dengan Rutan Putussibau agar tahanan yang melarikan diri segera didapatkan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengatakan pihaknnya akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang membantu pelarian Dendi Irawan.
Adi Rahmanto juga mengingatkan adanya ancaman hukum bagi orang yang membantu pelarian atau menyembunyikan keberadaan tersangka.
“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Kamaruton Serang Diringkus Polda Banten
-
Direktur Summarecon Agung Hingga Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Dipanggil KPK, Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi
-
Baru Seminggu Mendekam di Tahanan, Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Dendi Irawan Kabur, Dibantu Pihak Lain?
-
KPK Tambah Personel 43 Jaksa untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
-
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK Hari Ini, Begini Kasusnya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM