Lasarus pun berharap, masyarakat dapat memahami kewenangan status jalan yang ada, khusus jalan Sukadana hingga Teluk Batang yang berstatus jalan provinsi yang sudah bertahun–tahun mengalami kerusakan ini.
Lasarus menegaskan serta menanyakan hal tersebut kepada Gubenur Kalbar dan DPRD Provinsi yang memiliki kewenangan melakukan penganggaran.
”Jalan Siduk-Teluk Batang statusnya Jalan Provinsi, kewenangannya provinsi,” jelasnya.
Menurut undang–undang, karena itu jalan provinsi, harus dibangun menggunakan APBD Provinsi, yang bertanggungjawab Gubenur, sebagai kepala daerah provinsi, lanjut Lasarus menjelaskan.
“Bukan kita, kecuali jalan nasional, itu berada di Kementerian, itu tanggung jawab Menteri dan DPR dalam hal ini Komisi V. Kalau jalan provinsi ya Gubenur bersama DPRD Provinsi untuk menetapkan anggaran untuk itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI