SuaraKalbar.id - Sebanyak 54 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diamankan polisi terkait dugaan penyelewengan.
BBM bersubsidi yang diamankan kepolisian tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Barat.
Dalam peristiwa itu, polisi menangkap 19 orang pelaku yang diduga menjadi otak penyelundupan solar bersubsidi tersebut.
Salah satu pelaku berinisial UN(47) mengaku tidak mengerti terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Dirinya hanya mengetahui bahwa minyak yang dibelinya bukan dari hasil mencuri.
UN mengaku telah menjalankan bisnis jual-beli minyak bersubsidi itu selama 6 bulan.
"Sudah 6 bulan, saya tidak tahu. Tahunya minyak itu dibeli di SPBU. Jadi kita tahunya membeli, tidak merasa mencuri,"katanya saat di giring ke Mapolda Kalbar, Rabu (01/06/2022).
UN menceritakan minyak yang dibeli dari SPBU itu bakal dijual kepada ekspedisi yang mengangkut sawit di perkebunan.
"Minyak itu dijual kepada pengangkut-pengangkut sawit," katanya.
Berdasarkan keterangan UN, minyak yang disewelengkan itu juga dijual di beberapa daerah di Hulu Kalimantan Barat. Bahkan setiap pengiriman bisa mencapai 20 drum sehari. UN menjualnya dengan dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah
"Dijajakan ke daerah hulu, untuk angkutan sawit. Biasa kirim 20 drum,"ceritanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Reskrimun Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi menerangkan dalam menjalankam aksinya, pelaku telah bekerja sama dengan pihak SPBU.
Aktivitas penyelewengan itu dilakukan pada malam hari. Saat itulah, BBM bersubsidi jenis solar itu langsung didistribusikan ke lokasi tujuan di beberapa daerah.
"Aktivitas itu menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada perusahaan industri dan pertambangan,"katanya.
Kini UN bersama 18 pelaku lainnya terpaksa ditahan di Mapolda Kalbar sambil menunggu proses pemeriksaa dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, UN Bersama pelaku lainnya akan dikenakam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun lamanya.
Berita Terkait
-
Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah
-
13 SPBU di Sumbagsel Disanksi Karena Melanggar Aturan: Jual Pertalite dan BioSolar Pakai Jeriken
-
Aliran Sungai Sering Tercemar, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri ultimatum ke Perusahaan Pembuang Limbah
-
Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken, 13 SPBU Kena Sanksi Tak Dapat Pasokan dari Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
-
Curi Kabel Milik Perusahaan, 2 Warga Kelurahan Lok Tuan Diboyong ke Kantor Polisi
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak