SuaraKalbar.id - Sebanyak 54 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diamankan polisi terkait dugaan penyelewengan.
BBM bersubsidi yang diamankan kepolisian tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Barat.
Dalam peristiwa itu, polisi menangkap 19 orang pelaku yang diduga menjadi otak penyelundupan solar bersubsidi tersebut.
Salah satu pelaku berinisial UN(47) mengaku tidak mengerti terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Dirinya hanya mengetahui bahwa minyak yang dibelinya bukan dari hasil mencuri.
UN mengaku telah menjalankan bisnis jual-beli minyak bersubsidi itu selama 6 bulan.
"Sudah 6 bulan, saya tidak tahu. Tahunya minyak itu dibeli di SPBU. Jadi kita tahunya membeli, tidak merasa mencuri,"katanya saat di giring ke Mapolda Kalbar, Rabu (01/06/2022).
UN menceritakan minyak yang dibeli dari SPBU itu bakal dijual kepada ekspedisi yang mengangkut sawit di perkebunan.
"Minyak itu dijual kepada pengangkut-pengangkut sawit," katanya.
Berdasarkan keterangan UN, minyak yang disewelengkan itu juga dijual di beberapa daerah di Hulu Kalimantan Barat. Bahkan setiap pengiriman bisa mencapai 20 drum sehari. UN menjualnya dengan dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah
"Dijajakan ke daerah hulu, untuk angkutan sawit. Biasa kirim 20 drum,"ceritanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Reskrimun Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi menerangkan dalam menjalankam aksinya, pelaku telah bekerja sama dengan pihak SPBU.
Aktivitas penyelewengan itu dilakukan pada malam hari. Saat itulah, BBM bersubsidi jenis solar itu langsung didistribusikan ke lokasi tujuan di beberapa daerah.
"Aktivitas itu menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada perusahaan industri dan pertambangan,"katanya.
Kini UN bersama 18 pelaku lainnya terpaksa ditahan di Mapolda Kalbar sambil menunggu proses pemeriksaa dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, UN Bersama pelaku lainnya akan dikenakam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun lamanya.
Berita Terkait
-
Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah
-
13 SPBU di Sumbagsel Disanksi Karena Melanggar Aturan: Jual Pertalite dan BioSolar Pakai Jeriken
-
Aliran Sungai Sering Tercemar, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri ultimatum ke Perusahaan Pembuang Limbah
-
Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken, 13 SPBU Kena Sanksi Tak Dapat Pasokan dari Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
-
Curi Kabel Milik Perusahaan, 2 Warga Kelurahan Lok Tuan Diboyong ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara