SuaraKalbar.id - Sebanyak 54 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diamankan polisi terkait dugaan penyelewengan.
BBM bersubsidi yang diamankan kepolisian tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Barat.
Dalam peristiwa itu, polisi menangkap 19 orang pelaku yang diduga menjadi otak penyelundupan solar bersubsidi tersebut.
Salah satu pelaku berinisial UN(47) mengaku tidak mengerti terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Dirinya hanya mengetahui bahwa minyak yang dibelinya bukan dari hasil mencuri.
UN mengaku telah menjalankan bisnis jual-beli minyak bersubsidi itu selama 6 bulan.
"Sudah 6 bulan, saya tidak tahu. Tahunya minyak itu dibeli di SPBU. Jadi kita tahunya membeli, tidak merasa mencuri,"katanya saat di giring ke Mapolda Kalbar, Rabu (01/06/2022).
UN menceritakan minyak yang dibeli dari SPBU itu bakal dijual kepada ekspedisi yang mengangkut sawit di perkebunan.
"Minyak itu dijual kepada pengangkut-pengangkut sawit," katanya.
Berdasarkan keterangan UN, minyak yang disewelengkan itu juga dijual di beberapa daerah di Hulu Kalimantan Barat. Bahkan setiap pengiriman bisa mencapai 20 drum sehari. UN menjualnya dengan dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah
"Dijajakan ke daerah hulu, untuk angkutan sawit. Biasa kirim 20 drum,"ceritanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Reskrimun Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi menerangkan dalam menjalankam aksinya, pelaku telah bekerja sama dengan pihak SPBU.
Aktivitas penyelewengan itu dilakukan pada malam hari. Saat itulah, BBM bersubsidi jenis solar itu langsung didistribusikan ke lokasi tujuan di beberapa daerah.
"Aktivitas itu menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada perusahaan industri dan pertambangan,"katanya.
Kini UN bersama 18 pelaku lainnya terpaksa ditahan di Mapolda Kalbar sambil menunggu proses pemeriksaa dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, UN Bersama pelaku lainnya akan dikenakam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun lamanya.
Berita Terkait
-
Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah
-
13 SPBU di Sumbagsel Disanksi Karena Melanggar Aturan: Jual Pertalite dan BioSolar Pakai Jeriken
-
Aliran Sungai Sering Tercemar, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri ultimatum ke Perusahaan Pembuang Limbah
-
Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken, 13 SPBU Kena Sanksi Tak Dapat Pasokan dari Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
-
Curi Kabel Milik Perusahaan, 2 Warga Kelurahan Lok Tuan Diboyong ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan