SuaraKalbar.id - Beberapa lalu masyarakat Palangka Raya dibuat hebih dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memberikan vonis bebas kepada bandar narkoba.
Keputusan tersebut pun mendapatkan protes dari berbagai masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat bahkan sempat menggelar aksi demo di depan PN Palangka Raya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat ini telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menonaktifkan sementara tiga hakim PN setempat yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba bernama Saleh.
"Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," ungkap Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan demonstrasi di Palangka Raya, Kamis.
Wahyu mengungkapkan ketiga hakim itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.
Meski begitu, Wahyu menerangkan, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.
Wahyu mengungkapkan bahwa PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak.
Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, kata Wahyu, PT juga akan bentuk tim yang hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya.
Baca Juga: Bebaskan Terdakwa Bandar Narkoba, Tiga Hakim PN Palangkaraya Dinonaktifkan
"Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan," terang Wahyu.
Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT tersebut.
Bahkan, Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut akan terus mengawal terkait dengan persoalan ini.
"Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh Negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng," katanya. Antara
Berita Terkait
-
Bebaskan Terdakwa Bandar Narkoba, Tiga Hakim PN Palangkaraya Dinonaktifkan
-
Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
-
Kasus Penyerangan, Dosen Unri Anthony Hamzah Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba, Sejumlah Hakim Di PN Palangkaraya Akan Diperiksa
-
Hakim yang Memvonis Bebas Bandar Narkoba di Palangka Raya Akan Diperiksa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi
-
Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Makanan