SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Kota Pontianak , Yandi 'marah-marah' terkait kinerja Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam melakukan pengelolaan pajak. Dia meminta BKD lebih responsif untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak agar semakin optimal.
Yandi katakan, BKD harus memiliki sistem kinerja yang tepat terhadap durasi pelayanan dalam mengurus maupun membayar pajak kepada masyarakat.
"Orang datang bayar pajak dengan penuh kesadaran,tapi jangan ditambah-tambah prosedurnya," katanya, Senin (4/07/2022).
Anggota DPRD Komisi III Kota Pontianak itu mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini dapat lebih selektif dan mempermudah masyarakat. Bukan malah memperlambat prosedur yang diterapkan meskipun telah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP).
"Kita punya SOP memang harus diterapkan agar masyarakat dan mudah. Jangan sifatnya menunggu dan berbulan-bulan. kita menyayangkan itu, profesionalisme kita ini yang diragukan,"ungkapnya.
BKD, lanjut Yandi, bukanlah lembaga yang baru berdiri, tetapi pastinya sudah megetahui banyak hal persoalan yang terjadi terutama pengoptimalan pembayaran pajak di Kota Pontianak.
Yandi menyebut, BKD Kota Pontianak jangan amatiran dalam memecahkan sebuah persoalan.
"Harusnya BKD jangan amatiran,"tegasnya.
Ia meminta, agar pemerintah dapat menyiapkan program yang dapat mempermudah ketika masyarakat ketika mengurus pajak. Namun, jika masih saja proses penerapan aturannya dinilai memperlambat, maka banyak yang yang akan terjadi saat mengurus secara administrasi.
Baca Juga: Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
"Misalnya ada program pemutihan terhadap denda ketika masyarakat mengurus, prosesnya lama. Akhirnya apa, dendanya diterapkan kembali. Maka yang ingin saya sampaikan siapkan program dengan sistem yang ada,"tandasnya.
jika dilihat dari laman, badankeuangan.pontianakkota.go.id, pemerintah yang baik melalui pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Nomor 46/BKD/TAHUN 2017, telah mendukung mewujudkan penyelenggaraan melalui Aplikasi E-PONTI .
Artinya, Wajib Pajak Daerah dapat melakukan transaksi perpajakan secara Online, seperti Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB dan Pajak Penerangan Jalan Umum Lebih mudah dan Efisien.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
-
Sulitkan Warga, Kenneth PDIP Minta Anies Pikir Ulang Rencana Perubahan Nama Jalan Gelombang Dua
-
Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PAN DPRD Lampung Gelar Silaturahmi: Jalankan Arahan Tingkat Pusat
-
Peralihan Ribuan Guru Honorer Menjadi PPPK Dikawal DPRD Riau
-
11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun