SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Kota Pontianak , Yandi 'marah-marah' terkait kinerja Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam melakukan pengelolaan pajak. Dia meminta BKD lebih responsif untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak agar semakin optimal.
Yandi katakan, BKD harus memiliki sistem kinerja yang tepat terhadap durasi pelayanan dalam mengurus maupun membayar pajak kepada masyarakat.
"Orang datang bayar pajak dengan penuh kesadaran,tapi jangan ditambah-tambah prosedurnya," katanya, Senin (4/07/2022).
Anggota DPRD Komisi III Kota Pontianak itu mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini dapat lebih selektif dan mempermudah masyarakat. Bukan malah memperlambat prosedur yang diterapkan meskipun telah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP).
"Kita punya SOP memang harus diterapkan agar masyarakat dan mudah. Jangan sifatnya menunggu dan berbulan-bulan. kita menyayangkan itu, profesionalisme kita ini yang diragukan,"ungkapnya.
BKD, lanjut Yandi, bukanlah lembaga yang baru berdiri, tetapi pastinya sudah megetahui banyak hal persoalan yang terjadi terutama pengoptimalan pembayaran pajak di Kota Pontianak.
Yandi menyebut, BKD Kota Pontianak jangan amatiran dalam memecahkan sebuah persoalan.
"Harusnya BKD jangan amatiran,"tegasnya.
Ia meminta, agar pemerintah dapat menyiapkan program yang dapat mempermudah ketika masyarakat ketika mengurus pajak. Namun, jika masih saja proses penerapan aturannya dinilai memperlambat, maka banyak yang yang akan terjadi saat mengurus secara administrasi.
Baca Juga: Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
"Misalnya ada program pemutihan terhadap denda ketika masyarakat mengurus, prosesnya lama. Akhirnya apa, dendanya diterapkan kembali. Maka yang ingin saya sampaikan siapkan program dengan sistem yang ada,"tandasnya.
jika dilihat dari laman, badankeuangan.pontianakkota.go.id, pemerintah yang baik melalui pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Nomor 46/BKD/TAHUN 2017, telah mendukung mewujudkan penyelenggaraan melalui Aplikasi E-PONTI .
Artinya, Wajib Pajak Daerah dapat melakukan transaksi perpajakan secara Online, seperti Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB dan Pajak Penerangan Jalan Umum Lebih mudah dan Efisien.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
-
Sulitkan Warga, Kenneth PDIP Minta Anies Pikir Ulang Rencana Perubahan Nama Jalan Gelombang Dua
-
Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PAN DPRD Lampung Gelar Silaturahmi: Jalankan Arahan Tingkat Pusat
-
Peralihan Ribuan Guru Honorer Menjadi PPPK Dikawal DPRD Riau
-
11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM