SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Kota Pontianak , Yandi 'marah-marah' terkait kinerja Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam melakukan pengelolaan pajak. Dia meminta BKD lebih responsif untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak agar semakin optimal.
Yandi katakan, BKD harus memiliki sistem kinerja yang tepat terhadap durasi pelayanan dalam mengurus maupun membayar pajak kepada masyarakat.
"Orang datang bayar pajak dengan penuh kesadaran,tapi jangan ditambah-tambah prosedurnya," katanya, Senin (4/07/2022).
Anggota DPRD Komisi III Kota Pontianak itu mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini dapat lebih selektif dan mempermudah masyarakat. Bukan malah memperlambat prosedur yang diterapkan meskipun telah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP).
"Kita punya SOP memang harus diterapkan agar masyarakat dan mudah. Jangan sifatnya menunggu dan berbulan-bulan. kita menyayangkan itu, profesionalisme kita ini yang diragukan,"ungkapnya.
BKD, lanjut Yandi, bukanlah lembaga yang baru berdiri, tetapi pastinya sudah megetahui banyak hal persoalan yang terjadi terutama pengoptimalan pembayaran pajak di Kota Pontianak.
Yandi menyebut, BKD Kota Pontianak jangan amatiran dalam memecahkan sebuah persoalan.
"Harusnya BKD jangan amatiran,"tegasnya.
Ia meminta, agar pemerintah dapat menyiapkan program yang dapat mempermudah ketika masyarakat ketika mengurus pajak. Namun, jika masih saja proses penerapan aturannya dinilai memperlambat, maka banyak yang yang akan terjadi saat mengurus secara administrasi.
Baca Juga: Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
"Misalnya ada program pemutihan terhadap denda ketika masyarakat mengurus, prosesnya lama. Akhirnya apa, dendanya diterapkan kembali. Maka yang ingin saya sampaikan siapkan program dengan sistem yang ada,"tandasnya.
jika dilihat dari laman, badankeuangan.pontianakkota.go.id, pemerintah yang baik melalui pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Nomor 46/BKD/TAHUN 2017, telah mendukung mewujudkan penyelenggaraan melalui Aplikasi E-PONTI .
Artinya, Wajib Pajak Daerah dapat melakukan transaksi perpajakan secara Online, seperti Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB dan Pajak Penerangan Jalan Umum Lebih mudah dan Efisien.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
-
Sulitkan Warga, Kenneth PDIP Minta Anies Pikir Ulang Rencana Perubahan Nama Jalan Gelombang Dua
-
Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PAN DPRD Lampung Gelar Silaturahmi: Jalankan Arahan Tingkat Pusat
-
Peralihan Ribuan Guru Honorer Menjadi PPPK Dikawal DPRD Riau
-
11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang