SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Kota Pontianak , Yandi 'marah-marah' terkait kinerja Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam melakukan pengelolaan pajak. Dia meminta BKD lebih responsif untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak agar semakin optimal.
Yandi katakan, BKD harus memiliki sistem kinerja yang tepat terhadap durasi pelayanan dalam mengurus maupun membayar pajak kepada masyarakat.
"Orang datang bayar pajak dengan penuh kesadaran,tapi jangan ditambah-tambah prosedurnya," katanya, Senin (4/07/2022).
Anggota DPRD Komisi III Kota Pontianak itu mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini dapat lebih selektif dan mempermudah masyarakat. Bukan malah memperlambat prosedur yang diterapkan meskipun telah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP).
"Kita punya SOP memang harus diterapkan agar masyarakat dan mudah. Jangan sifatnya menunggu dan berbulan-bulan. kita menyayangkan itu, profesionalisme kita ini yang diragukan,"ungkapnya.
BKD, lanjut Yandi, bukanlah lembaga yang baru berdiri, tetapi pastinya sudah megetahui banyak hal persoalan yang terjadi terutama pengoptimalan pembayaran pajak di Kota Pontianak.
Yandi menyebut, BKD Kota Pontianak jangan amatiran dalam memecahkan sebuah persoalan.
"Harusnya BKD jangan amatiran,"tegasnya.
Ia meminta, agar pemerintah dapat menyiapkan program yang dapat mempermudah ketika masyarakat ketika mengurus pajak. Namun, jika masih saja proses penerapan aturannya dinilai memperlambat, maka banyak yang yang akan terjadi saat mengurus secara administrasi.
Baca Juga: Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
"Misalnya ada program pemutihan terhadap denda ketika masyarakat mengurus, prosesnya lama. Akhirnya apa, dendanya diterapkan kembali. Maka yang ingin saya sampaikan siapkan program dengan sistem yang ada,"tandasnya.
jika dilihat dari laman, badankeuangan.pontianakkota.go.id, pemerintah yang baik melalui pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Nomor 46/BKD/TAHUN 2017, telah mendukung mewujudkan penyelenggaraan melalui Aplikasi E-PONTI .
Artinya, Wajib Pajak Daerah dapat melakukan transaksi perpajakan secara Online, seperti Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB dan Pajak Penerangan Jalan Umum Lebih mudah dan Efisien.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Polresta Pontianak Ungkap 28 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan Sepanjang Juni
-
Sulitkan Warga, Kenneth PDIP Minta Anies Pikir Ulang Rencana Perubahan Nama Jalan Gelombang Dua
-
Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PAN DPRD Lampung Gelar Silaturahmi: Jalankan Arahan Tingkat Pusat
-
Peralihan Ribuan Guru Honorer Menjadi PPPK Dikawal DPRD Riau
-
11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung