SuaraKalbar.id - Tiga anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan sejumlah anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat.
Dalam penganiayaan tersebut, korban dipukul hingga disetrum oleh para pelaku. Tak hanya itu, barang bawaan korban juga dirampas.
Atas kejadian tersebut, Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, telah menangkap 10 orang anggota geng motor yang terlibat dalam tindak penganiayaan itu.
"Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," ujar Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi di Majalengka, Jumat (1/9/2022).
Menurut Edwin, kesepuluh anggota geng motor yang telah diamankan tersebut itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.
Adapun kronologi kejadian berawal saat tiga orang korban berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," ujarnya.
Selanjutnya, para korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Dalam perjalanan, ponsel milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: WNA di Tegalrejo Tewas Ditusuk, Begini Kesaksian Warga
"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," kata Edwin.
Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
WNA di Tegalrejo Tewas Ditusuk, Begini Kesaksian Warga
-
Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
-
Tersangka Pengeroyokan di Patumbak Sumut Masih Bebas Berkeliaran, Pengacara Sudah Surati Kapolri
-
Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte
-
iPhone 5 SE Miliknya Tak Bisa Diperbaiki, Remaja Ini Ngamuk hingga Aniaya Pemilik Konter HP, Korban Rugi Rp23 Juta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron