SuaraKalbar.id - Kini sebanyak 12 orang telah dinyatakan menjadi korban pencabulan oleh calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, memaparkan, dari 12 korban yang sudah ada keterangan kepada penyidik, ada 8 korban persetubuhan anak, 1 korban cabul anak, 2 korban ITE dan 1 korban dewasa kasus persetubuhan.
“Ada 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Iptu Yames Jems Mbau, mengutip digtara.com, jaringan suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Lebih lanjut, dirinya memaparkan khusus untuk korban persetubuhan dan pencabulan bertambah 3 orang.
Adapun para korban yang mengalami pelecehan ini sejak akhir bulan Maret 2021 hingga akhir bulan Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wita.
Pelecehan itu mereka alami saat mengikuti kegiatan sekolah minggu di dalam kompleks gereja yang berada di Kabupaten Alor.
Sebelumnya, oknum vicaris yang pernah bertugas di Kabupaten Alor, NTT berinisial SAS (35), dilaporkan ke polisi di Polres Alor atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Awalnya polisi menemukan ada 6 anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan. Selain itu, ada pula sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil.
Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, SAS diduga memvideokan saat melakukan persetubuhan.
Baca Juga: MF Mengaku Sering Dicabuli oleh Pimpinan Yayasan di Panti Asuhan
“Video ini dipakai terlapor untuk mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor,” Iptu Yames Jems Mbau.
Saat itu, ada 9 remaja perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.
“Korban yang melapor kasus pencabulan berjumlah 9 orang,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, kata Iptu Yames, terdapat 3 orang korban lainnya masing-masing MM (19). Korban MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.
Adapun korban lain yakni RM (16) dan PM (16), walau pun berusia dibawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
“Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang,” terangnya.
Berita Terkait
-
Jahat! Pemuda Pengangguran Situbondo Cabuli Bocah SMP Lalu Rekam dan Sebar Video ke Medsos
-
Biadab! Siswi SD yang Diduga Diperkosa Kepsek dan Tukang Sapu di Medan Pernah Dicabuli Ayah Kandung
-
Tega! Tak Kuat Tahan Nafsu, Seorang Pria di Purbalingga Setubuhi Sepupunya yang Masih di Bawah Umur
-
Kacau! Tukang Cukur di Tangerang, Cabuli Anak Tiri saat Tidur dengan Istrinya
-
Buron Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bali, Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada