SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara, kepada Polresta Pontianak.
Penyegelan itu sendiri diketahui dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah.
"Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," katanya di Pontianak, Senin (19/9/2022).
Menurut Edi, dalam kasus tersebut bukan berarti Pemkot Pontianak tidak patuh hukum, tetapi bertindak sesuai prosedur.
Baca Juga: Selamatkan Kucing yang Terjebak Selama 5 Hari di atas Kanopi Damkar Pontianak Banjir Pujian Netizen
"Atas penyegelan itu, saya sudah perintahkan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) agar proses belajar mengajar tidak sampai terganggu, sehingga hari ini belajar dengan daring dan segel segera dibuka," ujarnya lagi.
Edi juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Pemkot Pontianak sudah menang. Sementara pihak yang mengaku ahli waris tanah menggugat sampai ke MA, dan ia menyatakan bahwa tanah itu bukan milik penggugat.
"Kalaupun mereka menang, untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah, M Arief Eko Paragawan mengungkapkan sengketa tanah SDN 41 Pontianak Utara antara ahli waris dengan Pemkot Pontianak sebenarnya sudah terjadi sejak 1976.
"Dari tahun itu tidak pernah ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak terhadap ahli waris," ujarnya menjelaskan.
Menurut Eko, Pemkot Pontianak sempat menawarkan tukar guling tanah kepada ahli waris sebagai ganti lahan tersebut, namun faktanya lahan yang diberikan kepada ahli waris sudah ada pemilik tanahnya.
Berita Terkait
-
Mat Solar Vs Idris: Uang Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Dibagi, Ini Pembagiannya!
-
Air Mata Haru Anak Mat Solar Pecah! Tanah Keluarga Dibayar Miliaran untuk Tol Serpong-Cinere
-
Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai! Keluarga Akhirnya Terima Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025