Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 19 September 2022 | 20:20 WIB
Sekolah Dasar Negeri 41 Pontianak Utara disegel ahli waris pemilik lahan (Instagram/@pontianak_update)

SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara, kepada Polresta Pontianak.

Penyegelan itu sendiri diketahui dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah.

"Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," katanya di Pontianak, Senin (19/9/2022).

Menurut Edi, dalam kasus tersebut bukan berarti Pemkot Pontianak tidak patuh hukum, tetapi bertindak sesuai prosedur.

Baca Juga: Selamatkan Kucing yang Terjebak Selama 5 Hari di atas Kanopi Damkar Pontianak Banjir Pujian Netizen

"Atas penyegelan itu, saya sudah perintahkan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) agar proses belajar mengajar tidak sampai terganggu, sehingga hari ini belajar dengan daring dan segel segera dibuka," ujarnya lagi.

Edi juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Pemkot Pontianak sudah menang. Sementara pihak yang mengaku ahli waris tanah menggugat sampai ke MA, dan ia menyatakan bahwa tanah itu bukan milik penggugat.

"Kalaupun mereka menang, untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah, M Arief Eko Paragawan mengungkapkan sengketa tanah SDN 41 Pontianak Utara antara ahli waris dengan Pemkot Pontianak sebenarnya sudah terjadi sejak 1976.

"Dari tahun itu tidak pernah ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak terhadap ahli waris," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Imbas Pemkot Tak Ganti Rugi Tanah Sejak 1976, SDN 41 Pontianak Utara Disegel Ahli Waris Pemilik Lahan

Menurut Eko, Pemkot Pontianak sempat menawarkan tukar guling tanah kepada ahli waris sebagai ganti lahan tersebut, namun faktanya lahan yang diberikan kepada ahli waris sudah ada pemilik tanahnya.

Luas lahan yang menjadi sengketa di SDN 41 Pontianak Utara sekitar 1.200 meter persegi atau dengan nilai ganti rugi sekitar Rp2 miliar.

Dirinya mengatakan, sejak tahun 1976 sampai sekarang tidak ada ganti rugi tanah dari Pemkot Pontianak. Maka dari itu ahli waris mengambil langkah penyegelan terhadap gedung SDN 41.

"Penyegelan akan terus kita lakukan sampai ada kejelasan dari Pemkot Pontianak," ungkapnya.

Eko menambahkan proses penguatan secara hukum oleh ahli waris sebenarnya sejak tahun 2020, yakni dari PN Pontianak, Pengadilan Tinggi hingga ke tingkat kasasi.

"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi ahli waris," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah bersurat ke Pemkot Pontianak namun tidak ada respons.

"Maka dari itu ahli waris ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Pontianak untuk mendengarkan langsung seperti apa solusi yang terbaik," kata dia. Antara

Load More