SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara, kepada Polresta Pontianak.
Penyegelan itu sendiri diketahui dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah.
"Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," katanya di Pontianak, Senin (19/9/2022).
Menurut Edi, dalam kasus tersebut bukan berarti Pemkot Pontianak tidak patuh hukum, tetapi bertindak sesuai prosedur.
Baca Juga: Selamatkan Kucing yang Terjebak Selama 5 Hari di atas Kanopi Damkar Pontianak Banjir Pujian Netizen
"Atas penyegelan itu, saya sudah perintahkan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) agar proses belajar mengajar tidak sampai terganggu, sehingga hari ini belajar dengan daring dan segel segera dibuka," ujarnya lagi.
Edi juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Pemkot Pontianak sudah menang. Sementara pihak yang mengaku ahli waris tanah menggugat sampai ke MA, dan ia menyatakan bahwa tanah itu bukan milik penggugat.
"Kalaupun mereka menang, untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah, M Arief Eko Paragawan mengungkapkan sengketa tanah SDN 41 Pontianak Utara antara ahli waris dengan Pemkot Pontianak sebenarnya sudah terjadi sejak 1976.
"Dari tahun itu tidak pernah ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak terhadap ahli waris," ujarnya menjelaskan.
Menurut Eko, Pemkot Pontianak sempat menawarkan tukar guling tanah kepada ahli waris sebagai ganti lahan tersebut, namun faktanya lahan yang diberikan kepada ahli waris sudah ada pemilik tanahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Selamatkan Kucing yang Terjebak Selama 5 Hari di atas Kanopi Damkar Pontianak Banjir Pujian Netizen
-
Imbas Pemkot Tak Ganti Rugi Tanah Sejak 1976, SDN 41 Pontianak Utara Disegel Ahli Waris Pemilik Lahan
-
Belasan Orang Jadi Korban Tanah Longsor PETI di Bengkayang, Warga: Kedepankan Nilai-Nilai Kemanusiaan
-
Saat Mendulang Emas Belasan Korban Tertimbun Longsor di Kabupaten Bengkayang
-
5 Korban Tanah Longsor Pertambangan Emas Tanpa Izin di Bengkayang Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung