SuaraKalbar.id - Seorang Pria berinisial DK (26), warga Kecamatan Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat membobol bengkel motor gegara kalah main judi slot.
DK ditangkap usai melakukan Tindak Pidana Pencurian di sebuah bengkel motor di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Saat diciduk petugas di rumahnya pada Kamis (19/10/23) lalu, DK sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya.
Kapolres Kubu AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya menerangkan bahwa pelaku mau melakukan pencurian di Bengkel Motor tersebut gegara selalu kalah bermain judi slot secara online.
Selain itu, DK juga mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama," kata Ade kepada kalbar.suara.com melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/10/23).
Selanjutnya, pelaku menjual hasil curiannya kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan hasil Rp.1.600.000.
"Ya, uang hasil dari pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterangan pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK" ungkapnya.
Ade menambahkan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (1/10/23) saat melakukan pengecekan di gudang bengkelnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.
Baca Juga: Agen Judi Togel Macau di Kubu Raya Ditangkap Polisi
"Pelaku ini masuk ke dalam bengkel motor milik korban dengan cara merusak gembok pintu kantor bengkel motor tersebut, selanjutnya pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa, spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit dan aki besar 3 buah," beber Ade.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Agen Judi Togel Macau di Kubu Raya Ditangkap Polisi
-
Pria Pekerja Serabutan di Kubu Raya Diringkus Polisi Gegara Nekat Pakai dan Jual Sabu
-
KPU Terima Surat PAW, Anggota DPRD DKI Cinta Mega yang Main Judi Slot Segera Dipecat
-
Curi Motor di Parkiran Hotel, Pria di Tanjung Balai Dibekuk Polisi
-
Mengenal Meriam Karbit, Tradisi Unik Kota Pontianak
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan