SuaraKalbar.id - Seorang Pria berinisial DK (26), warga Kecamatan Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat membobol bengkel motor gegara kalah main judi slot.
DK ditangkap usai melakukan Tindak Pidana Pencurian di sebuah bengkel motor di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Saat diciduk petugas di rumahnya pada Kamis (19/10/23) lalu, DK sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya.
Kapolres Kubu AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya menerangkan bahwa pelaku mau melakukan pencurian di Bengkel Motor tersebut gegara selalu kalah bermain judi slot secara online.
Selain itu, DK juga mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama," kata Ade kepada kalbar.suara.com melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/10/23).
Selanjutnya, pelaku menjual hasil curiannya kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan hasil Rp.1.600.000.
"Ya, uang hasil dari pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterangan pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK" ungkapnya.
Ade menambahkan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (1/10/23) saat melakukan pengecekan di gudang bengkelnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.
Baca Juga: Agen Judi Togel Macau di Kubu Raya Ditangkap Polisi
"Pelaku ini masuk ke dalam bengkel motor milik korban dengan cara merusak gembok pintu kantor bengkel motor tersebut, selanjutnya pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa, spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit dan aki besar 3 buah," beber Ade.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Agen Judi Togel Macau di Kubu Raya Ditangkap Polisi
-
Pria Pekerja Serabutan di Kubu Raya Diringkus Polisi Gegara Nekat Pakai dan Jual Sabu
-
KPU Terima Surat PAW, Anggota DPRD DKI Cinta Mega yang Main Judi Slot Segera Dipecat
-
Curi Motor di Parkiran Hotel, Pria di Tanjung Balai Dibekuk Polisi
-
Mengenal Meriam Karbit, Tradisi Unik Kota Pontianak
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak