SuaraKalbar.id - Seorang Pria berinisial DK (26), warga Kecamatan Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat membobol bengkel motor gegara kalah main judi slot.
DK ditangkap usai melakukan Tindak Pidana Pencurian di sebuah bengkel motor di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Saat diciduk petugas di rumahnya pada Kamis (19/10/23) lalu, DK sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya.
Kapolres Kubu AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya menerangkan bahwa pelaku mau melakukan pencurian di Bengkel Motor tersebut gegara selalu kalah bermain judi slot secara online.
Selain itu, DK juga mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama," kata Ade kepada kalbar.suara.com melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/10/23).
Selanjutnya, pelaku menjual hasil curiannya kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan hasil Rp.1.600.000.
"Ya, uang hasil dari pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterangan pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK" ungkapnya.
Ade menambahkan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (1/10/23) saat melakukan pengecekan di gudang bengkelnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.
Baca Juga: Agen Judi Togel Macau di Kubu Raya Ditangkap Polisi
"Pelaku ini masuk ke dalam bengkel motor milik korban dengan cara merusak gembok pintu kantor bengkel motor tersebut, selanjutnya pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa, spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit dan aki besar 3 buah," beber Ade.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Agen Judi Togel Macau di Kubu Raya Ditangkap Polisi
-
Pria Pekerja Serabutan di Kubu Raya Diringkus Polisi Gegara Nekat Pakai dan Jual Sabu
-
KPU Terima Surat PAW, Anggota DPRD DKI Cinta Mega yang Main Judi Slot Segera Dipecat
-
Curi Motor di Parkiran Hotel, Pria di Tanjung Balai Dibekuk Polisi
-
Mengenal Meriam Karbit, Tradisi Unik Kota Pontianak
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka