SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang angkat bicara terkait adanya seorang tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial AUR yang lolos menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun koronologis AUR ditetapkan menjadi Caleg DPRD Ketapang.
Susunan kronologi dan seluruh dokumen pendaftaran Caleg yang merupakan seorang tahanan itu telah dikirim ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami sudah menyusun kronologis dan menyusun dokumen pendukung, mulai proses pengajuan pencalonan dari awal, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan proses pasca penetapan DCT,” papar Saufi seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
Menurut Saufi, KPU Ketapang baru mengetahui AUR merupakan seorang tahanan Lapas Ketapang setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat lima hari lalu.
Namun pada saat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, pihaknya sama sekali tak mendapat laporan terkait hal tersebut.
“Jadi dimulainya menerima masukan dan tanggapan masyarakat itu 10 hari kita, dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, di masa itu kita menunggu, standby, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, tidak ada penyampaian dari masyarakat, Parpol maupun dari Bawaslu terkait ini,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membuat keputusan karena masih dalam proses berkomunikasi dan menunggu arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita akan melaksanakan arahan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Karena pihak provinsi akan mempelajari kronologis dan dokumen yang telah kita lampirkan,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Panggil KPU Buntut Tahanan jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
Meski begitu, dirinya mengakui bahwa seluruh dokumen pencalonan AUR yang diunggah di aplikasi Silon, dinyatakan lengkap, sesuai mekanisme dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Beliau dinyatakan MS,” ucapnya
Namun begitu, Saufi tidak menampik jika pencalonan AUR dapat dicoret. Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 87 tahun 2023, ada sejumlah alasan KPU dapat mencoret nama DCT, seperti karena meninggal dunia, tindak pidana karena pelanggaran kampanye, tindak pidana karena pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.
“Kalau dilihat dari PKPU 87 ini dimungkinkan untuk dicoret, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, tapi apapun itu kami tidak bisa membuat keputusan mendahului KPU Provinsi Kalbar,” katanya.
Berita Terkait
-
Penyiksaan, Pemerkosaan, dan Pelecehan: Kesaksian Warga Palestina Mengungkap Kekejaman di Tahanan Israel, PBB Bertindak
-
Geger Napi Lapas Kutacane Kabur, Legislator PKB: Pasti Karena Over Capacity, Pemerintah Harus Evaluasi
-
Napi Kabur Massal di Lapas Kutacane: Bilik Asmara dan Jatah Makan Jadi Pemicu?
-
Lapas Kutacane Jebol: 49 Napi Lepas! Ini Kata Ditjen PAS soal Pengejaran
-
Detik-detik Puluhan Tahanan Kutacane Kabur dari Lapas, Berhamburan Lompati Pagar
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!