SuaraKalbar.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Musa Jairani mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu yakni partai politik (parpol) wajib untuk melaporkan dana kampanye, baik di awal, selama proses kampanye, sumbangan dana kampanye dan di akhir.
"Untuk laporan peserta pemilu itu memanfaatkan sistem Informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sebagai ruang pelaporan dana kampanye yang juga berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye," kata Musa Jairani seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Hal itu disampaikan Jairani saat KPU Bengkayang melakukan sosialisasi tentang teknis kampanye, bimbingan teknis sistem informasi dan dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkayang Magrina mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengawasi tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilu Serentak 2024.
"Perlu kita diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang Yopi Cahyono menambahkan bahwa tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Terkait laporan awal dana kampanye (LADK), Yopi mengingatkan bahwa dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten dan kota yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan.
"Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujar Yopi, demikian diberitakan Antara.
Baca Juga: Tahanan Jadi Caleg DPRD Ketapang, KPU Angkat Bicara
Berita Terkait
-
Tahanan Jadi Caleg DPRD Ketapang, KPU Angkat Bicara
-
Akses Jalan Bengkayang-Singkawang Nyaris Lumpuh usai Bukit Vandering Longsor
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Bawaslu Bakal Panggil KPU Buntut Tahanan jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
-
Tahanan Lapas Lolos Jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
Terkini
-
Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda
-
Tragedi di Muara Pawan, Pria 57 Tahun Tewas Terpapar Asap Saat Berusaha Padamkan Kebakaran
-
Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat
-
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!
-
Pelatihan Ekspor 2025, Upaya BRI Menaikelaskan Produk UMKM Indonesia