SuaraKalbar.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Musa Jairani mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu yakni partai politik (parpol) wajib untuk melaporkan dana kampanye, baik di awal, selama proses kampanye, sumbangan dana kampanye dan di akhir.
"Untuk laporan peserta pemilu itu memanfaatkan sistem Informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sebagai ruang pelaporan dana kampanye yang juga berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye," kata Musa Jairani seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Hal itu disampaikan Jairani saat KPU Bengkayang melakukan sosialisasi tentang teknis kampanye, bimbingan teknis sistem informasi dan dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkayang Magrina mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengawasi tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Tahanan Jadi Caleg DPRD Ketapang, KPU Angkat Bicara
"Perlu kita diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang Yopi Cahyono menambahkan bahwa tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Terkait laporan awal dana kampanye (LADK), Yopi mengingatkan bahwa dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten dan kota yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan.
"Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujar Yopi, demikian diberitakan Antara.
Baca Juga: Akses Jalan Bengkayang-Singkawang Nyaris Lumpuh usai Bukit Vandering Longsor
Berita Terkait
-
Plintat-plintut, Jaksa KPK Cecar Sekretaris Wahyu soal Pertemuan Hasto PDIP di KPU: Mana yang Benar?
-
Eks KPU Wahyu Setiawan Bongkar Sumber Duit Suap: 'Saya Dengar dari Obrolan Rokok'
-
Soal Tarik-Menarik Pembahasan Revisi UU Pemilu, Pimpinan DPR Ngaku Belum Ambil Keputusan, Mengapa?
-
Cak Imin Bantah Kode Prabowo Soal 'Rapatkan Barisan' untuk Pemilu 2029, Ini Penjelasannya
-
Tarik Menarik Pembahasan Revisi UU Pemilu dengan Baleg, Komisi II Pasrahkan ke Pimpinan DPR
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
Terkini
-
Rebut Saldo Dana Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Tips Cara Lolos Pengajuan KUR BRI Online
-
Berkembang Berkat BRI, Serius Pangan Nusantara: Kami Makin Termotivasi Go International
-
Bahaya Pinjaman Online, Waspadai Risiko di Balik Kemudahan
-
Promo Indomaret Pontianak! Manfaatkan Program Tebus Member Periode 1730 April 2025