SuaraKalbar.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Musa Jairani mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu yakni partai politik (parpol) wajib untuk melaporkan dana kampanye, baik di awal, selama proses kampanye, sumbangan dana kampanye dan di akhir.
"Untuk laporan peserta pemilu itu memanfaatkan sistem Informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sebagai ruang pelaporan dana kampanye yang juga berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye," kata Musa Jairani seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Hal itu disampaikan Jairani saat KPU Bengkayang melakukan sosialisasi tentang teknis kampanye, bimbingan teknis sistem informasi dan dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkayang Magrina mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengawasi tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilu Serentak 2024.
"Perlu kita diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang Yopi Cahyono menambahkan bahwa tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Terkait laporan awal dana kampanye (LADK), Yopi mengingatkan bahwa dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten dan kota yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan.
"Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujar Yopi, demikian diberitakan Antara.
Baca Juga: Tahanan Jadi Caleg DPRD Ketapang, KPU Angkat Bicara
Berita Terkait
-
Tahanan Jadi Caleg DPRD Ketapang, KPU Angkat Bicara
-
Akses Jalan Bengkayang-Singkawang Nyaris Lumpuh usai Bukit Vandering Longsor
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Bawaslu Bakal Panggil KPU Buntut Tahanan jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
-
Tahanan Lapas Lolos Jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru