SuaraKalbar.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Musa Jairani mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu yakni partai politik (parpol) wajib untuk melaporkan dana kampanye, baik di awal, selama proses kampanye, sumbangan dana kampanye dan di akhir.
"Untuk laporan peserta pemilu itu memanfaatkan sistem Informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sebagai ruang pelaporan dana kampanye yang juga berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye," kata Musa Jairani seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Hal itu disampaikan Jairani saat KPU Bengkayang melakukan sosialisasi tentang teknis kampanye, bimbingan teknis sistem informasi dan dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkayang Magrina mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengawasi tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilu Serentak 2024.
"Perlu kita diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang Yopi Cahyono menambahkan bahwa tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Terkait laporan awal dana kampanye (LADK), Yopi mengingatkan bahwa dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten dan kota yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan.
"Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ujar Yopi, demikian diberitakan Antara.
Baca Juga: Tahanan Jadi Caleg DPRD Ketapang, KPU Angkat Bicara
Berita Terkait
-
Tahanan Jadi Caleg DPRD Ketapang, KPU Angkat Bicara
-
Akses Jalan Bengkayang-Singkawang Nyaris Lumpuh usai Bukit Vandering Longsor
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Bawaslu Bakal Panggil KPU Buntut Tahanan jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
-
Tahanan Lapas Lolos Jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen
-
Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?
-
Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina Jadi Andalan Layanan Digital
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?