SuaraKalbar.id - Salah satu Alat Peraga Kampanye (Algaka) milik salah seorang Calon Legislatif (Caleg) terpampang lebar di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Meskipun Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023 melarang pemasangan Algaka di zona tersebut, Algaka tersebut sudah terpasang sejak beberapa hari yang lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menegaskan. Surat Keputusan (SK) tersebut merujuk pada Surat Bupati Ketapang Nomor P/0979/BKBP-C.200.2.6/XI/2023 tanggal 20 November 2023, yang mengidentifikasi Jalan R. Suprapto dan tiga jalan protokol lainnya sebagai zona terlarang untuk pemasangan Algaka.
“Kami sudah sampaikan ke Bawaslu apakah itu masuk jalan protokol atau bukan, kalau kami Algaka itu masuk dalam kawasan jalan protokol yang dilarang untuk memasang Algaka sesuai SK kami kemarin,” ungkap Shiddiq, disadur dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga: BREAKING NEWS: 7 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Yesa di Ketapang
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, menyatakan pihaknya sedang mengkaji pelanggaran ini dari berbagai aspek aturan yang berlaku.
“Terkait hal tersebut saat ini sedang kami tangani dan dikaji dari berbagai aspek aturan yang ada, nanti kami rilis hasilnya,” ujarnya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, mengkritik Bawaslu Ketapang karena dinilai tidak tegas dalam menangani pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa Algaka yang dipasang di zona terlarang merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas.
“Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja Caleg yang melakukan pelanggaran harus ditindak,” tegas Herman Hofi.
Perlu dicatat bahwa kawasan jalan protokol yang terlarang untuk pemasangan Algaka merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak KPU, dan pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terungkap, Yesa Sempat Tak Masuk Sekolah Selama 3 Minggu sebelum Ditemukan Tewas
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
Terkini
-
BRI Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing Capai Rp89,9 Triliun
-
DPRD Kalbar Usut Status Pulau Pengikik yang Kini Jadi Milik Kepri
-
Transformasi Jadi Magnet, Kepercayaan Investor Global ke BBRI Menguat
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
BRI Dukung Couplepreneur Ekspor Craftote ke Pasar Asia dan Amerika