SuaraKalbar.id - Salah satu Alat Peraga Kampanye (Algaka) milik salah seorang Calon Legislatif (Caleg) terpampang lebar di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Meskipun Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023 melarang pemasangan Algaka di zona tersebut, Algaka tersebut sudah terpasang sejak beberapa hari yang lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menegaskan. Surat Keputusan (SK) tersebut merujuk pada Surat Bupati Ketapang Nomor P/0979/BKBP-C.200.2.6/XI/2023 tanggal 20 November 2023, yang mengidentifikasi Jalan R. Suprapto dan tiga jalan protokol lainnya sebagai zona terlarang untuk pemasangan Algaka.
“Kami sudah sampaikan ke Bawaslu apakah itu masuk jalan protokol atau bukan, kalau kami Algaka itu masuk dalam kawasan jalan protokol yang dilarang untuk memasang Algaka sesuai SK kami kemarin,” ungkap Shiddiq, disadur dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, menyatakan pihaknya sedang mengkaji pelanggaran ini dari berbagai aspek aturan yang berlaku.
“Terkait hal tersebut saat ini sedang kami tangani dan dikaji dari berbagai aspek aturan yang ada, nanti kami rilis hasilnya,” ujarnya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, mengkritik Bawaslu Ketapang karena dinilai tidak tegas dalam menangani pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa Algaka yang dipasang di zona terlarang merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas.
“Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja Caleg yang melakukan pelanggaran harus ditindak,” tegas Herman Hofi.
Perlu dicatat bahwa kawasan jalan protokol yang terlarang untuk pemasangan Algaka merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak KPU, dan pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 7 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Yesa di Ketapang
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perdagangan 1,38 Kg Sisik Trenggiling di Sintang Kalbar Dibongkar
-
BMKG Kalbar Peringatkan Hujan Sedang dan Potensi Karhutla 4-8 Maret 2026
-
Air Tanah Masuk Dalam Objek Pajak Pemkot Pontianak
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya