SuaraKalbar.id - Salah satu Alat Peraga Kampanye (Algaka) milik salah seorang Calon Legislatif (Caleg) terpampang lebar di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Meskipun Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023 melarang pemasangan Algaka di zona tersebut, Algaka tersebut sudah terpasang sejak beberapa hari yang lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menegaskan. Surat Keputusan (SK) tersebut merujuk pada Surat Bupati Ketapang Nomor P/0979/BKBP-C.200.2.6/XI/2023 tanggal 20 November 2023, yang mengidentifikasi Jalan R. Suprapto dan tiga jalan protokol lainnya sebagai zona terlarang untuk pemasangan Algaka.
“Kami sudah sampaikan ke Bawaslu apakah itu masuk jalan protokol atau bukan, kalau kami Algaka itu masuk dalam kawasan jalan protokol yang dilarang untuk memasang Algaka sesuai SK kami kemarin,” ungkap Shiddiq, disadur dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga: BREAKING NEWS: 7 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Yesa di Ketapang
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, menyatakan pihaknya sedang mengkaji pelanggaran ini dari berbagai aspek aturan yang berlaku.
“Terkait hal tersebut saat ini sedang kami tangani dan dikaji dari berbagai aspek aturan yang ada, nanti kami rilis hasilnya,” ujarnya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, mengkritik Bawaslu Ketapang karena dinilai tidak tegas dalam menangani pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa Algaka yang dipasang di zona terlarang merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas.
“Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja Caleg yang melakukan pelanggaran harus ditindak,” tegas Herman Hofi.
Perlu dicatat bahwa kawasan jalan protokol yang terlarang untuk pemasangan Algaka merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak KPU, dan pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terungkap, Yesa Sempat Tak Masuk Sekolah Selama 3 Minggu sebelum Ditemukan Tewas
Berita Terkait
-
Klaim Perusakan APK Makin Masif Jelang Pencoblosan, Kubu RK-Suswono Janji Bakal Seret Pelakunya ke Bawaslu
-
Digaji Rp54 Juta Jadi Anggota Dewan, Denny Cagur Akui Bayarannya Lebih Tinggi saat Jadi Artis
-
Mamat Alkatiri Usul Caleg Terpilih yang Mundur Didenda Rp10 T, Netizen: Bagus Idenya
-
Gaduh Pergantian Anggota DPR Jelang Pelantikan: Parpol Mencederai Kedaulatan Rakyat
-
Cak Imin soal Caleg PKB Dipecat Tapi Tetap Dilantik: Masih Dalam Proses
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi
-
Pencuri Gudang Diringkus Polisi di Kubu Raya, Korban Rugi hingga Rp 150 Juta
-
Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 101 Gram Sabu dan 27 Tablet Ekstasi
-
Disbunnak Kalbar Sebut Harga Karet Capai Rp30.000 per Kilogram