SuaraKalbar.id - Salah satu Alat Peraga Kampanye (Algaka) milik salah seorang Calon Legislatif (Caleg) terpampang lebar di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Meskipun Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023 melarang pemasangan Algaka di zona tersebut, Algaka tersebut sudah terpasang sejak beberapa hari yang lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menegaskan. Surat Keputusan (SK) tersebut merujuk pada Surat Bupati Ketapang Nomor P/0979/BKBP-C.200.2.6/XI/2023 tanggal 20 November 2023, yang mengidentifikasi Jalan R. Suprapto dan tiga jalan protokol lainnya sebagai zona terlarang untuk pemasangan Algaka.
“Kami sudah sampaikan ke Bawaslu apakah itu masuk jalan protokol atau bukan, kalau kami Algaka itu masuk dalam kawasan jalan protokol yang dilarang untuk memasang Algaka sesuai SK kami kemarin,” ungkap Shiddiq, disadur dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, menyatakan pihaknya sedang mengkaji pelanggaran ini dari berbagai aspek aturan yang berlaku.
“Terkait hal tersebut saat ini sedang kami tangani dan dikaji dari berbagai aspek aturan yang ada, nanti kami rilis hasilnya,” ujarnya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, mengkritik Bawaslu Ketapang karena dinilai tidak tegas dalam menangani pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa Algaka yang dipasang di zona terlarang merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas.
“Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja Caleg yang melakukan pelanggaran harus ditindak,” tegas Herman Hofi.
Perlu dicatat bahwa kawasan jalan protokol yang terlarang untuk pemasangan Algaka merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak KPU, dan pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 7 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Yesa di Ketapang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
Terkini
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Tak Terhalang Batas Negara, Dayak Bidayuh RI dan Malaysia Bersatu di Gawia Sowa 2026
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang