SuaraKalbar.id - Salah satu Alat Peraga Kampanye (Algaka) milik salah seorang Calon Legislatif (Caleg) terpampang lebar di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Meskipun Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023 melarang pemasangan Algaka di zona tersebut, Algaka tersebut sudah terpasang sejak beberapa hari yang lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menegaskan. Surat Keputusan (SK) tersebut merujuk pada Surat Bupati Ketapang Nomor P/0979/BKBP-C.200.2.6/XI/2023 tanggal 20 November 2023, yang mengidentifikasi Jalan R. Suprapto dan tiga jalan protokol lainnya sebagai zona terlarang untuk pemasangan Algaka.
“Kami sudah sampaikan ke Bawaslu apakah itu masuk jalan protokol atau bukan, kalau kami Algaka itu masuk dalam kawasan jalan protokol yang dilarang untuk memasang Algaka sesuai SK kami kemarin,” ungkap Shiddiq, disadur dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh. Dofir, menyatakan pihaknya sedang mengkaji pelanggaran ini dari berbagai aspek aturan yang berlaku.
“Terkait hal tersebut saat ini sedang kami tangani dan dikaji dari berbagai aspek aturan yang ada, nanti kami rilis hasilnya,” ujarnya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, mengkritik Bawaslu Ketapang karena dinilai tidak tegas dalam menangani pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa Algaka yang dipasang di zona terlarang merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas.
“Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja Caleg yang melakukan pelanggaran harus ditindak,” tegas Herman Hofi.
Perlu dicatat bahwa kawasan jalan protokol yang terlarang untuk pemasangan Algaka merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak KPU, dan pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 7 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Yesa di Ketapang
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara