Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 07 Desember 2023 | 16:58 WIB
Masyarakat Membawa Spanduk Bertuliskan Surat Putusan Bawas Kalbar [SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

SuaraKalbar.id - Masyarakat terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya mengaku kecewa dengan keputusan KPU RI beberapa waktu lalu.

Berdasarkan putusan KPU, Daftar Pemilih Tetap masyarakat terdampak akan tetap berada di Kubu Raya.

Saking kecewanya, mereka sampai mengancam akan menjadi golongan putih (golput) saat pemilu nanti.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Warga memang ada yang kemudian menyampaikan ke saya untuk golput pada pemilu nanti," kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas 4, Hang Zebat, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Hindari Macet! Ini Daftar Arus Lalu Lintas dan Jam Padat Kota Pontianak

Warga menilai bahwa KPU telah mengabaikan putusan Bawaslu Provinsi Kalbar yang sebelumnya telah memenangkan persidangan dan meminta DPT warga untuk dikembalikan ke Kota Pontianak.

Tak mau putus asa, Hang Zebat menyampaikan bahwa masyarakat akan kembali mengambil upaya hukum terkait polemik ini. Mereka berkeinginan agar pemilu 2024 mendatang hak pilih masuk di kota Pontianak.

“Cuma saya sampaikan agar kita tetap bersabar dan akan kembali menempuh upaya hukum, sehingga keinginan warga untuk memilih di Kota Pontianak bisa diwujudkan,” kata Hang Zebat.

Menurut Hang Zebat, ada dua langkah hukum yang akan ditempuh dalam menindak lanjuti keputusan KPU RI yang tidak sejalan dengan putusan sidang Bawaslu.

Pertama, mereka akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lalu yang kedua, mereka akan melapor ke Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Juga: 'Tutorial Memalukan Diri Sendir' Pemotor di Pontianak Terekam CCTV Gondol Sapu Bekas Milik Toko

“Kami akan melaporkan masalah ini ke DKPP, karena penyelenggara pemilu atau KPU kita anggap tidak profesional dalam menyikapi satu keputusan. Kemudian kami juga menganggap ada pelanggaran pidana pemilu dalam masalah ini, jadi kita akan laporkan ke Gakumdu,” ujar Zebat.

Load More