SuaraKalbar.id - Masyarakat terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya mengaku kecewa dengan keputusan KPU RI beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan KPU, Daftar Pemilih Tetap masyarakat terdampak akan tetap berada di Kubu Raya.
Saking kecewanya, mereka sampai mengancam akan menjadi golongan putih (golput) saat pemilu nanti.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Warga memang ada yang kemudian menyampaikan ke saya untuk golput pada pemilu nanti," kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas 4, Hang Zebat, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Kamis (7/12/2023).
Warga menilai bahwa KPU telah mengabaikan putusan Bawaslu Provinsi Kalbar yang sebelumnya telah memenangkan persidangan dan meminta DPT warga untuk dikembalikan ke Kota Pontianak.
Tak mau putus asa, Hang Zebat menyampaikan bahwa masyarakat akan kembali mengambil upaya hukum terkait polemik ini. Mereka berkeinginan agar pemilu 2024 mendatang hak pilih masuk di kota Pontianak.
“Cuma saya sampaikan agar kita tetap bersabar dan akan kembali menempuh upaya hukum, sehingga keinginan warga untuk memilih di Kota Pontianak bisa diwujudkan,” kata Hang Zebat.
Menurut Hang Zebat, ada dua langkah hukum yang akan ditempuh dalam menindak lanjuti keputusan KPU RI yang tidak sejalan dengan putusan sidang Bawaslu.
Pertama, mereka akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lalu yang kedua, mereka akan melapor ke Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca Juga: Hindari Macet! Ini Daftar Arus Lalu Lintas dan Jam Padat Kota Pontianak
“Kami akan melaporkan masalah ini ke DKPP, karena penyelenggara pemilu atau KPU kita anggap tidak profesional dalam menyikapi satu keputusan. Kemudian kami juga menganggap ada pelanggaran pidana pemilu dalam masalah ini, jadi kita akan laporkan ke Gakumdu,” ujar Zebat.
Tag
Berita Terkait
-
Nekat Mencuri di Asrama Militer, Seorang Pria di Pontianak Langsung Kena Ulti Tentara: Ditunggu Itikad Baiknya Sebelum..
-
Viral Aksi Pemuda Palak Toko di Kubu Raya Hingga Tuai Kecaman Netizen: Miris!
-
Driver Ojol Curhat, Antar Pasien ke RS Kota Pontianak Harus Bayar Parkir: Padahal Gak Nyampe 2 Menit
-
Sejarah Singkat Kota Pontianak yang Rayakan Ulang Tahun Setiap 23 Oktober
-
Baju Kurung Melayu: Simbol Kebanggaan pada Hari Ulang Tahun Pontianak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter