SuaraKalbar.id - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
KPPS merupakan kelompok yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS memiliki anggota berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Susunan keanggotaan KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang turut berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.
Tugas KPPS
KPPS memiliki sejumlah tugas dalam penyelanggaraan pemilu, yaitu:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS
Baca Juga: KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
4. Membuat berita acara, sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
-
KPU Bengkayang Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris yang Akan Kacaukan Pemilu 2024, 1 Diamankan di Kalbar
-
25 Jurnalis di Kalbar Ikut Pelatihan Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu yang Digelar AJI-GNI
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat