SuaraKalbar.id - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
KPPS merupakan kelompok yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS memiliki anggota berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Susunan keanggotaan KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang turut berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.
Tugas KPPS
KPPS memiliki sejumlah tugas dalam penyelanggaraan pemilu, yaitu:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS
Baca Juga: KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
4. Membuat berita acara, sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
-
KPU Bengkayang Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris yang Akan Kacaukan Pemilu 2024, 1 Diamankan di Kalbar
-
25 Jurnalis di Kalbar Ikut Pelatihan Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu yang Digelar AJI-GNI
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat