1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari KPPS Pemilu 2024, berikut syarat pendaftarannya:
· Warga negara Indonesia;
· Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
· Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
· Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
· Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
· Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
· Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
· Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024
Baca Juga: KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
Berikut ini merupakan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024:
· Pengumuman pendaftaran calon anggota: 11-15 Desember 2023
· Penerimaan pendaftaran calon anggota: 11-20 Desember 2023
· Penelitian administrasi calon anggota: 11-22 Desember 2023
· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota: 23-25 Desember 2023
· Tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota: 23-28 Desember 2023
· Pengumuman hasil seleksi calon anggota: 29-30 Desember 2023
· Penetapan anggota: 24 Januari 2023
· Pelantikan anggota: 25 Januari 2023
· Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
-
KPU Bengkayang Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris yang Akan Kacaukan Pemilu 2024, 1 Diamankan di Kalbar
-
25 Jurnalis di Kalbar Ikut Pelatihan Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu yang Digelar AJI-GNI
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!