1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
2. Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari KPPS Pemilu 2024, berikut syarat pendaftarannya:
· Warga negara Indonesia;
· Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
· Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
· Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
· Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
· Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
· Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
· Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024
Berikut ini merupakan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024:
· Pengumuman pendaftaran calon anggota: 11-15 Desember 2023
· Penerimaan pendaftaran calon anggota: 11-20 Desember 2023
· Penelitian administrasi calon anggota: 11-22 Desember 2023
· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota: 23-25 Desember 2023
· Tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota: 23-28 Desember 2023
· Pengumuman hasil seleksi calon anggota: 29-30 Desember 2023
· Penetapan anggota: 24 Januari 2023
· Pelantikan anggota: 25 Januari 2023
· Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024
-
KPU Bengkayang Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Densus 88 Tangkap 59 Tersangka Teroris yang Akan Kacaukan Pemilu 2024, 1 Diamankan di Kalbar
-
25 Jurnalis di Kalbar Ikut Pelatihan Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu yang Digelar AJI-GNI
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama