Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 04 Januari 2024 | 12:36 WIB
KN Pelaku pemerkosaan terhadap menantu di Kubu Raya. [SuaraKalbar.Id/Polres Kubu Raya]

SuaraKalbar.id - Seorang mertua tega merudapaksa menantunya sendiri di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Buruh petani kelapa sawit berusia 58 tahun dengan inisial KN ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi saat KN, korban, dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Terbongkarnya aksi keji ini berawal dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Berikut adalah 5 fakta kasus mertua perkosa menantu di Kubu Raya:

1. Pertama Kali Setubuhi Korban saat Belum Jadi Menantu

Baca Juga: KPAID Kubu Raya Kesulitan Akses Bocah Perempuan yang Diperkosa Ayah Tiri, Kakek Tiri, dan Tetangga!

Kejadian bermula saat pelaku, korban, dan anak pelaku sedang bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (19/11/23) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu lah, KN (58) pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat itu, status korban masih berpacaran dengan anak pelaku.

Pelaku mengancam korban sedemikian rupa sehingga korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

2. Kembali Perkosa Korban setelah jadi Menantu

Setelah korban menikah dengan anak pelaku. KN kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku di tempat yang sama pada Senin (11/12/23) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Miris! Mertua Perkosa Menantu di Kebun Sawit Kubu Raya

Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku kembali mengancam korban sehingga menantunya tersebut terpaksa melayani nafsu bejat sang mertua.

3. Pengakuan Pelaku dan Ancaman Terhadap Korban

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap menantunya sebanyak dua kali. Persetubuhan pertama terjadi saat korban masih berusia 17 tahun dan berpacaran dengan anak pelaku. Ancaman dilakukan dengan menyatakan bahwa jika korban tidak melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan tidak akan direstui.

4. Laporan dan Penangkapan Pelaku

Terbongkarnya aksi pelaku terjadi setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Kamis (28/12/23). Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya.

5. Pelaku jadi Tersangka Persetubuhan pada Anak

KN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak dibawah umur" sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76 D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Load More