Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 03 Januari 2024 | 18:54 WIB
Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri. (Suara.com/Maria)

SuaraKalbar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya mengaku tak dapat akses ke bocah perempuan malang berusia 7 tahun yang dikabarkan dicabuli oleh ayah tiri, kakek tiri hingga tetangganya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri saat ditemui di salah satu cafe yang berlokasi di Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu (03/01/2024) sore.

Sebelumnya beberapa waktu lalu viral kasus seorang bocah perempuan malang yang dikabarkan mengalami pencabulan oleh ayah tiri, kakek tiri hingga tetangga sejak satu tahun yang lalu.

Akibat perbuatan bejat para pelaku, korban bahkan disebutkan menderita sakit kelamin karena harus melayani nafsu para pelaku setiap harinya.

Baca Juga: Miris! Mertua Perkosa Menantu di Kebun Sawit Kubu Raya

“Awal mula pemerkosaan yang dilakukan berulang kali dan setiap hari selama hampir setahun tersebut terjadi saat ibunya menitipkan korban kepada ayah tirinya karena bekerja di Malaysia," tulis salah satu akun sosial media yang mengunggah mengenai kejadian tersebut pada Selasa lalu.

Belakangan diketahui, ternyata korban hingga saat ini belum mendapatkan pengawasan oleh KPAID Kubu Raya, melainkan dibantu oleh salah satu yayasan swasta.

Diah mengungkapkan, belum adanya pengawasan dari KPAID ternyata bukan tanpa sebab, hal ini disebutkan karena pihaknya tak diberikan akses oleh yayasan terkait.

“Yayasan itu sebenarnya ada akses untuk ke situ. Tetapi itu tidak dibagi ke kita, di-keep oleh mereka,” ujar Diah.

Ia menambahkan, sempat mendapatkan kontak pelapor, namun sayangnya pelapor turut menutup diri dan tak ingin membagikan akses KPAID kepada ibu kandung korban yang saat ini tengah bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Bripda Novandro Rela Hancurkan Motornya Demi Selamatkan Nyawa Pengendara, Ahmad Sahroni: Saya Belikan Baru

“Saya minta ke pelapor nomor telpon orang tuanya korban, tetapi tidak diberikan. Gimana saya mau menemukan orang tua korban? Sedangkan saya ditutup akses untuk itu,” tambahnya.

Diah menyebutkan, pihaknya tak ingin memberikan paksaan terhadap yayasan terkait dan pelapor yang dianggap menutup akses sehingga berharap perkara tersebut dapat dikomunikasian terlebih dahulu dengan sejumlah pihak.

“Selagi masih bisa dikomunikasikan, maka saya bilang ke penyidik, tolong ya, tolong dikomunikasikan. Ini diselesaikan, karena ini sudah ranah hukum. Kalau kami (hanya) berusaha, tetapi kami bukan eksekutor,” ujar Diah.

Diah menyebutkan KPAID telah berupaya untuk membuka komunikai dan penawaran kepada pihak yayasan, namun masih tak diberikan sehingga hanya melaporkan hal tersebut ke penyidik.

“Kalau memang ada yayasan atau pihak swasta yang ambil alih, sebenarnya kami buka komunikasi saja. Tetapi kalau memang dia kekeh, saya hanya bisa melaporkan ke dinas, saya hanya bisa melaporkan ke penyidik. Biar mereka yang mengeksekusinya, bukan kami. Kami peduli bahwa ini warga kami, kewajiban kami untuk memberikan pelayanan itu”, jelasnya.

Hingga kini, diketahui KPAID Kubu Raya masih mencoba menjangkau korban melalui surat yang akan diedarkan kepada pihak terkait.

“Yang pasti Pemerintah Daerah, kami akan mengirimkan surat kepada yayasan tersebut, untuk kami mengakses biarpun gimana itu adalah warga kami, masyarakat kami. Kami mempunyai kewajiban untuk mengakses korban. Itu yang akan kami lakukan,” pungkasnya.

Kontributor : Maria

Load More