SuaraKalbar.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya, Kalimantan Barat, Encep Endan, mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada sanksi pidana akibat minimnya jumlah pemilih yang menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Saigon, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
"Dalam kasus di TPS 18 Saigon, tidak terjadi tindak pidana pemilu akibat warga yang enggan memberikan hak suara di sana," kata Encep Endan dalam keterangannya di Sungai Raya.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kubu Raya menegaskan bahwa Pemilu 2024 di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan adanya warga yang enggan memberikan hak pilihnya, Encep menyatakan bahwa hal itu merupakan hak warga, namun menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk menangani hal tersebut.
"Pemilih memiliki hak dalam politik, apakah mereka menggunakan hak tersebut atau tidak, itu merupakan keputusan individu. Kami telah menyiapkan TPS dan petugas KPPS untuk menyampaikan undangan kepada pemilih. Namun, partisipasi pemilih merupakan keputusan pribadi, dan kami tidak dapat ikut campur dalam ranah itu," ujar Encep.
Encep menekankan bahwa jika ada tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan pemilihan, itu akan dianggap sebagai tindak pidana pemilu dan Bawaslu Kubu Raya akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bawaslu tetap melakukan pengawasan di seluruh TPS di Kubu Raya, terutama di wilayah yang terdampak oleh Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. TPS 18, yang berada di komplek Star Borneo Residen (SBR) 7 RT 003, RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, merupakan salah satu wilayah yang terkena dampak dari peraturan tersebut.
Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat hanya ada 12 pemilih di TPS 18, beberapa di antaranya adalah petugas KPPS, sedangkan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 187 orang. Warga SBR 7 sebelumnya telah menyuarakan untuk tidak memilih sebagai bentuk pertahanan terhadap wilayah mereka. Bawaslu akan terus memantau perkembangan di TPS tersebut dan wilayah lainnya di Kubu Raya.
Berita Terkait
-
Janjikan Uang Rp100 Ribu ke Warga, Ketua KPPS di Tabalong Jadi Korban Penganiayaan saat Pemungutan Suara
-
PJ Gubernur Kalbar Harisson Ajak Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Lapang Dada
-
Harga Beras Masih Tinggi di Pontianak
-
Kabel Listrik Putus, Seorang Bocah Meninggal Dunia Tersetrum saat Mandi di Parit Pontianak
-
Penampilan Waria di Mempawah saat Ikut Pemilu Bikin Heboh! Pakai Tinta Nyoblos di Bibir?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan