SuaraKalbar.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya, Kalimantan Barat, Encep Endan, mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada sanksi pidana akibat minimnya jumlah pemilih yang menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Saigon, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
"Dalam kasus di TPS 18 Saigon, tidak terjadi tindak pidana pemilu akibat warga yang enggan memberikan hak suara di sana," kata Encep Endan dalam keterangannya di Sungai Raya.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kubu Raya menegaskan bahwa Pemilu 2024 di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan adanya warga yang enggan memberikan hak pilihnya, Encep menyatakan bahwa hal itu merupakan hak warga, namun menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk menangani hal tersebut.
"Pemilih memiliki hak dalam politik, apakah mereka menggunakan hak tersebut atau tidak, itu merupakan keputusan individu. Kami telah menyiapkan TPS dan petugas KPPS untuk menyampaikan undangan kepada pemilih. Namun, partisipasi pemilih merupakan keputusan pribadi, dan kami tidak dapat ikut campur dalam ranah itu," ujar Encep.
Encep menekankan bahwa jika ada tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan pemilihan, itu akan dianggap sebagai tindak pidana pemilu dan Bawaslu Kubu Raya akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bawaslu tetap melakukan pengawasan di seluruh TPS di Kubu Raya, terutama di wilayah yang terdampak oleh Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. TPS 18, yang berada di komplek Star Borneo Residen (SBR) 7 RT 003, RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, merupakan salah satu wilayah yang terkena dampak dari peraturan tersebut.
Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat hanya ada 12 pemilih di TPS 18, beberapa di antaranya adalah petugas KPPS, sedangkan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 187 orang. Warga SBR 7 sebelumnya telah menyuarakan untuk tidak memilih sebagai bentuk pertahanan terhadap wilayah mereka. Bawaslu akan terus memantau perkembangan di TPS tersebut dan wilayah lainnya di Kubu Raya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Diajak Berandai-andai Jadi Presiden, Kocaknya Ganjar Pranowo: Kan Sudah Kalah, Saya Lowbat
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran