SuaraKalbar.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya, Kalimantan Barat, Encep Endan, mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada sanksi pidana akibat minimnya jumlah pemilih yang menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Saigon, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
"Dalam kasus di TPS 18 Saigon, tidak terjadi tindak pidana pemilu akibat warga yang enggan memberikan hak suara di sana," kata Encep Endan dalam keterangannya di Sungai Raya.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kubu Raya menegaskan bahwa Pemilu 2024 di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan adanya warga yang enggan memberikan hak pilihnya, Encep menyatakan bahwa hal itu merupakan hak warga, namun menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk menangani hal tersebut.
"Pemilih memiliki hak dalam politik, apakah mereka menggunakan hak tersebut atau tidak, itu merupakan keputusan individu. Kami telah menyiapkan TPS dan petugas KPPS untuk menyampaikan undangan kepada pemilih. Namun, partisipasi pemilih merupakan keputusan pribadi, dan kami tidak dapat ikut campur dalam ranah itu," ujar Encep.
Encep menekankan bahwa jika ada tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan pemilihan, itu akan dianggap sebagai tindak pidana pemilu dan Bawaslu Kubu Raya akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bawaslu tetap melakukan pengawasan di seluruh TPS di Kubu Raya, terutama di wilayah yang terdampak oleh Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. TPS 18, yang berada di komplek Star Borneo Residen (SBR) 7 RT 003, RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, merupakan salah satu wilayah yang terkena dampak dari peraturan tersebut.
Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat hanya ada 12 pemilih di TPS 18, beberapa di antaranya adalah petugas KPPS, sedangkan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 187 orang. Warga SBR 7 sebelumnya telah menyuarakan untuk tidak memilih sebagai bentuk pertahanan terhadap wilayah mereka. Bawaslu akan terus memantau perkembangan di TPS tersebut dan wilayah lainnya di Kubu Raya.
Berita Terkait
-
Janjikan Uang Rp100 Ribu ke Warga, Ketua KPPS di Tabalong Jadi Korban Penganiayaan saat Pemungutan Suara
-
PJ Gubernur Kalbar Harisson Ajak Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Lapang Dada
-
Harga Beras Masih Tinggi di Pontianak
-
Kabel Listrik Putus, Seorang Bocah Meninggal Dunia Tersetrum saat Mandi di Parit Pontianak
-
Penampilan Waria di Mempawah saat Ikut Pemilu Bikin Heboh! Pakai Tinta Nyoblos di Bibir?
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara