SuaraKalbar.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya, Kalimantan Barat, Encep Endan, mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada sanksi pidana akibat minimnya jumlah pemilih yang menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Saigon, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
"Dalam kasus di TPS 18 Saigon, tidak terjadi tindak pidana pemilu akibat warga yang enggan memberikan hak suara di sana," kata Encep Endan dalam keterangannya di Sungai Raya.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kubu Raya menegaskan bahwa Pemilu 2024 di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan adanya warga yang enggan memberikan hak pilihnya, Encep menyatakan bahwa hal itu merupakan hak warga, namun menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk menangani hal tersebut.
"Pemilih memiliki hak dalam politik, apakah mereka menggunakan hak tersebut atau tidak, itu merupakan keputusan individu. Kami telah menyiapkan TPS dan petugas KPPS untuk menyampaikan undangan kepada pemilih. Namun, partisipasi pemilih merupakan keputusan pribadi, dan kami tidak dapat ikut campur dalam ranah itu," ujar Encep.
Encep menekankan bahwa jika ada tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan pemilihan, itu akan dianggap sebagai tindak pidana pemilu dan Bawaslu Kubu Raya akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bawaslu tetap melakukan pengawasan di seluruh TPS di Kubu Raya, terutama di wilayah yang terdampak oleh Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. TPS 18, yang berada di komplek Star Borneo Residen (SBR) 7 RT 003, RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, merupakan salah satu wilayah yang terkena dampak dari peraturan tersebut.
Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat hanya ada 12 pemilih di TPS 18, beberapa di antaranya adalah petugas KPPS, sedangkan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 187 orang. Warga SBR 7 sebelumnya telah menyuarakan untuk tidak memilih sebagai bentuk pertahanan terhadap wilayah mereka. Bawaslu akan terus memantau perkembangan di TPS tersebut dan wilayah lainnya di Kubu Raya.
Berita Terkait
-
Janjikan Uang Rp100 Ribu ke Warga, Ketua KPPS di Tabalong Jadi Korban Penganiayaan saat Pemungutan Suara
-
PJ Gubernur Kalbar Harisson Ajak Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Lapang Dada
-
Harga Beras Masih Tinggi di Pontianak
-
Kabel Listrik Putus, Seorang Bocah Meninggal Dunia Tersetrum saat Mandi di Parit Pontianak
-
Penampilan Waria di Mempawah saat Ikut Pemilu Bikin Heboh! Pakai Tinta Nyoblos di Bibir?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Status Tersangka Curi Listrik dan Penyalahgunaan Bahan Peledak WN China Liu Xiaodong Tetap
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan
-
Ingin Makeup Natural Sehari-hari? Ini 5 Foundation Terbaik yang Wajib Dicoba
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman