Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 20 Mei 2024 | 20:44 WIB
Potret Herkulana Mekarryani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar [SuaraKalbar.id/Maria]

"Pertama kalau kita lihat di bebeapa Kabupaten itu terkait dengan budaya. Kalau anaknya berusia 14 tahun mereka anaknya boleh menikah. Ada pula yang memiliki pemahaman yang salah soal agama bahwa di dalam agama yang mereka anut anak-anak boleh menikah, yang ketiga itu married by accident," ujarrnya.

Pergaulan bebas anak disebutkan sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya perkawinan dini, yang melingkupi mudahnya akses digital terhadap konten-konter pornografi. Meskipun demikian Herkulana menjelaskan bahwa hampir 80 persen perkawinan anak disebabkan oleh faktor kebudayaan.

Menanggapi maraknya perkawinan dini, ia menyebutkan Kalbar tengah gencar melakukan sosialisasi kepada keluarga dan sekolah terkait hal ini.

"Kami di tahun 2024 ini melakukan edukasi pemahaman terhadap keluarga dan juga kita mensosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait perkawinan anak dan Kalbar sudah mempunyai rencana aksi daerah dalam penanganan perkawinan anak," jelasnya.

Baca Juga: Kejati Kalbar Periksa Pj Bupati Kubu Raya terkait Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

Kontributor : Maria

Load More