SuaraKalbar.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Adji Winursito, menegaskan bahwa mantan narapidana tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang akan terbuka untuk umum. Hal ini disampaikan Adji di Putussibau, Kapuas Hulu, pada hari Minggu.
"Saat ini kami masih menunggu jadwal pembukaan seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Nasional. Kepada para pelamar, perlu mempersiapkan diri," kata Adji Winursito.
Adji menjelaskan bahwa formasi penerimaan CASN Kapuas Hulu tahun 2024 akan membuka sebanyak 3.071 posisi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mantan narapidana tidak diperbolehkan mengikuti lowongan CPNS.
"Ada persyaratan khusus pada peraturan tersebut. Para pelamar harus membuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) atau SKCK, sehingga mantan narapidana tidak bisa ikut seleksi," jelas Adji.
Lebih lanjut, Adji menyatakan bahwa saat ini BKN bersama BKPK sedang melakukan verifikasi faktual terhadap data non-ASN yang telah masuk dalam pendataan tahun 2022 untuk penerimaan ASN melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adji berharap agar calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CASN mempersiapkan diri dengan baik, baik untuk seleksi administrasi maupun tes secara online. Ia juga mengingatkan para pelamar agar tidak tergiur oleh iming-iming dari pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan memberikan imbalan atau membayar, sebab seleksi tersebut dilaksanakan secara online dan kelulusan ditentukan oleh kemampuan individu masing-masing.
Berita Terkait
-
Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu
-
Kantor Desa Suka Maju di Kapuas Hulu Alami Kebakaran, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Kapuas Hulu, Warga Diminta Waspada
-
Polisi Tangkap Tersangka Pembabatan Hutan Ilegal di Kapuas Hulu
-
Demi Gaya Hidup, Kades di Kapuas Hulu Nekat Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah