SuaraKalbar.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Adji Winursito, menegaskan bahwa mantan narapidana tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang akan terbuka untuk umum. Hal ini disampaikan Adji di Putussibau, Kapuas Hulu, pada hari Minggu.
"Saat ini kami masih menunggu jadwal pembukaan seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Nasional. Kepada para pelamar, perlu mempersiapkan diri," kata Adji Winursito.
Adji menjelaskan bahwa formasi penerimaan CASN Kapuas Hulu tahun 2024 akan membuka sebanyak 3.071 posisi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mantan narapidana tidak diperbolehkan mengikuti lowongan CPNS.
"Ada persyaratan khusus pada peraturan tersebut. Para pelamar harus membuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) atau SKCK, sehingga mantan narapidana tidak bisa ikut seleksi," jelas Adji.
Baca Juga: Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu
Lebih lanjut, Adji menyatakan bahwa saat ini BKN bersama BKPK sedang melakukan verifikasi faktual terhadap data non-ASN yang telah masuk dalam pendataan tahun 2022 untuk penerimaan ASN melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adji berharap agar calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CASN mempersiapkan diri dengan baik, baik untuk seleksi administrasi maupun tes secara online. Ia juga mengingatkan para pelamar agar tidak tergiur oleh iming-iming dari pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan memberikan imbalan atau membayar, sebab seleksi tersebut dilaksanakan secara online dan kelulusan ditentukan oleh kemampuan individu masing-masing.
Berita Terkait
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
BKN Rilis Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024, Catat Tanggal Selengkapnya
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Ketua Komisi II Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024 oleh Pemerintah
-
Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan