SuaraKalbar.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka berinisial YHS terkait kasus pembabatan hutan secara ilegal di Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Selatan. YHS diketahui telah membuka usaha dan menggarap kayu di hutan produksi terbatas di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah kayu olahan sebagai barang bukti dan melakukan pengecekan ke lokasi penebangan liar. Persoalan ini terungkap berkat laporan dari warga dan pengurus adat Desa Sungai Uluk Palin yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka.
"Tersangka membuka usaha dan menggarap kayu di hutan produksi terbatas Desa Sungai Uluk Palin," kata Iptu Rinto Sihombing dalam pernyataannya yang dilansir dari ANTARA pada Sabtu (1/6/2024).
Sebelum dilaporkan ke polisi, pengurus adat Desa Sungai Uluk Palin telah menjatuhkan hukuman adat kepada tersangka sebesar 36 gram emas, yang jika dinilai dalam bentuk uang sebesar Rp39,6 juta. Selain itu, tersangka juga diharuskan membayar Rp500 ribu per tunggu tebangan kayu. Namun, tersangka tidak mampu memenuhi hukuman adat tersebut, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu.
Baca Juga: Demi Gaya Hidup, Kades di Kapuas Hulu Nekat Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Iptu Rinto Sihombing menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, YHS diduga melakukan pembabatan hutan secara ilegal dengan menurunkan sejumlah karyawan untuk melakukan penebangan kayu di hutan Desa Sungai Uluk Palin. Pemeriksaan lokasi oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III menggunakan GPS garmin 76 CSx dan peta berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.733/Menhut-II/2014 menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di kawasan hutan produksi terbatas Loban Papau-Nanga Sibau.
"Tersangka mengambil kayu untuk dijual kembali, namun tersangka tidak memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan dari Menteri," jelas Iptu Rinto.
Atas perbuatannya, YHS dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf āaā Jo pasal 12 huruf ādā Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 13 Jo angka 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2,5 miliar," tambah Iptu Rinto.
Baca Juga: Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Resmi! Fransiskus Diaan Kantongi Nomor Urut 1 di Pilkada Kapuas Hulu 2024
-
Kerupuk Basah, Kuliner Unik Asal Kalimantan Barat
-
Mau Daftar Jadi Bacaleg Pemilu 2024, Ketua KPU Ini Pilih Mengundurkan Diri dari Jabatannya
-
Bisnis Haram Perusakan Hutan Papua Terungkap, 57 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan
-
Jalan Lubang Rawan Kecelakaan, Satlantas Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat Lakukan Aksi Sosial Penambalan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028
-
BRI Buyback Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global