SuaraKalbar.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka berinisial YHS terkait kasus pembabatan hutan secara ilegal di Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Selatan. YHS diketahui telah membuka usaha dan menggarap kayu di hutan produksi terbatas di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah kayu olahan sebagai barang bukti dan melakukan pengecekan ke lokasi penebangan liar. Persoalan ini terungkap berkat laporan dari warga dan pengurus adat Desa Sungai Uluk Palin yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka.
"Tersangka membuka usaha dan menggarap kayu di hutan produksi terbatas Desa Sungai Uluk Palin," kata Iptu Rinto Sihombing dalam pernyataannya yang dilansir dari ANTARA pada Sabtu (1/6/2024).
Sebelum dilaporkan ke polisi, pengurus adat Desa Sungai Uluk Palin telah menjatuhkan hukuman adat kepada tersangka sebesar 36 gram emas, yang jika dinilai dalam bentuk uang sebesar Rp39,6 juta. Selain itu, tersangka juga diharuskan membayar Rp500 ribu per tunggu tebangan kayu. Namun, tersangka tidak mampu memenuhi hukuman adat tersebut, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu.
Iptu Rinto Sihombing menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, YHS diduga melakukan pembabatan hutan secara ilegal dengan menurunkan sejumlah karyawan untuk melakukan penebangan kayu di hutan Desa Sungai Uluk Palin. Pemeriksaan lokasi oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III menggunakan GPS garmin 76 CSx dan peta berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.733/Menhut-II/2014 menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di kawasan hutan produksi terbatas Loban Papau-Nanga Sibau.
"Tersangka mengambil kayu untuk dijual kembali, namun tersangka tidak memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan dari Menteri," jelas Iptu Rinto.
Atas perbuatannya, YHS dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf “a” Jo pasal 12 huruf “d” Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 13 Jo angka 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2,5 miliar," tambah Iptu Rinto.
Baca Juga: Demi Gaya Hidup, Kades di Kapuas Hulu Nekat Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Berita Terkait
-
Demi Gaya Hidup, Kades di Kapuas Hulu Nekat Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
-
Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
-
Dinkes Kapuas Hulu: 70 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tersebar di 12 Kecamatan
-
Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
-
Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026