SuaraKalbar.id - Polsek Banjarbaru Utara, Polres Banjarbaru, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika. Kedua tersangka berinisial FS (33) dan SY (42) ditangkap karena kepemilikan ratusan obat berbahaya jenis Zenit Carnophen.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, mengungkapkan pada Rabu bahwa FS dan SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Yopie di Banjarbaru.
Menurut Yopie, saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya mengedarkan obat berbahaya jenis Zenit Carnophen," tambahnya.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (30/5) malam, FS dan SY ditangkap di Jalan Amanah RO Ulin. FS, yang merupakan warga Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 20 butir Zenit Carnophen yang diakuinya dibeli dari SY seharga Rp200 ribu.
Setelah menggeledah SY, polisi menemukan satu klip besar berisikan 100 butir Zenit Carnophen, satu kotak plastik berisi 10 klip kecil dengan masing-masing klip berisi lima butir, dan dua klip besar dalam kantong plastik hitam yang masing-masing berisi 100 butir, sehingga totalnya mencapai 200 butir.
"Atas temuan barang bukti itu, kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek Yopie.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran obat berbahaya di wilayah Banjarbaru dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polsek Banjarbaru Utara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Sakit Hati Teman Dipukul, Pria Ini Tusuk Perut Syahruji hingga Tewas di Banjarmasin
Berita Terkait
-
Manuver Paman Birin Usai Kalahkan KPK Lewat Praperadilan, Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel
-
Siapa Paman Birin Sebenarnya? Menang Lawan KPK sampai Lolos dari OTT
-
Mundur dari Gubernur Kalsel Bukan Gegara Perkara di KPK, Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Ingin Fokus dengan Keluarga
-
Bikin Lega Gubernur Kalteng, Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Lepas dari Jerat Tersangka KPK
-
Diperiksa KPK, Kabag Protokol Pemprov Kalsel Dicecar soal Aliran Duit 'Panas' Gubernur Sahbirin Noor
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo
-
9 Kuliner Khas Dayak yang Wajib Kamu Coba, Nikmatnya Bikin Nagih!
-
Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 36 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Pontianak
-
Maman Abdurrahman Pastikan Kualitas Penyaluran KUR untuk Dukung Usaha Mikro
-
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba, Intensifkan Operasi di Kampung Beting