SuaraKalbar.id - Polsek Banjarbaru Utara, Polres Banjarbaru, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika. Kedua tersangka berinisial FS (33) dan SY (42) ditangkap karena kepemilikan ratusan obat berbahaya jenis Zenit Carnophen.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, mengungkapkan pada Rabu bahwa FS dan SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Yopie di Banjarbaru.
Menurut Yopie, saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya mengedarkan obat berbahaya jenis Zenit Carnophen," tambahnya.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (30/5) malam, FS dan SY ditangkap di Jalan Amanah RO Ulin. FS, yang merupakan warga Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 20 butir Zenit Carnophen yang diakuinya dibeli dari SY seharga Rp200 ribu.
Setelah menggeledah SY, polisi menemukan satu klip besar berisikan 100 butir Zenit Carnophen, satu kotak plastik berisi 10 klip kecil dengan masing-masing klip berisi lima butir, dan dua klip besar dalam kantong plastik hitam yang masing-masing berisi 100 butir, sehingga totalnya mencapai 200 butir.
"Atas temuan barang bukti itu, kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek Yopie.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran obat berbahaya di wilayah Banjarbaru dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polsek Banjarbaru Utara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Sakit Hati Teman Dipukul, Pria Ini Tusuk Perut Syahruji hingga Tewas di Banjarmasin
Berita Terkait
-
Tak Kooperatif usai Menang Praperadilan, KPK Ultimatum Eks Gubernur Kalsel Paman Birin
-
Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
-
Pendidikan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Sahbirin Noor Mendadak Resign, Ini Alasan Kemendagri Tunjuk Sekda Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?