SuaraKalbar.id - Polsek Banjarbaru Utara, Polres Banjarbaru, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika. Kedua tersangka berinisial FS (33) dan SY (42) ditangkap karena kepemilikan ratusan obat berbahaya jenis Zenit Carnophen.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, mengungkapkan pada Rabu bahwa FS dan SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Yopie di Banjarbaru.
Menurut Yopie, saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya mengedarkan obat berbahaya jenis Zenit Carnophen," tambahnya.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (30/5) malam, FS dan SY ditangkap di Jalan Amanah RO Ulin. FS, yang merupakan warga Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 20 butir Zenit Carnophen yang diakuinya dibeli dari SY seharga Rp200 ribu.
Setelah menggeledah SY, polisi menemukan satu klip besar berisikan 100 butir Zenit Carnophen, satu kotak plastik berisi 10 klip kecil dengan masing-masing klip berisi lima butir, dan dua klip besar dalam kantong plastik hitam yang masing-masing berisi 100 butir, sehingga totalnya mencapai 200 butir.
"Atas temuan barang bukti itu, kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Banjarbaru Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek Yopie.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran obat berbahaya di wilayah Banjarbaru dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polsek Banjarbaru Utara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Sakit Hati Teman Dipukul, Pria Ini Tusuk Perut Syahruji hingga Tewas di Banjarmasin
Berita Terkait
-
Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
-
Sakit Hati Teman Dipukul, Pria Ini Tusuk Perut Syahruji hingga Tewas di Banjarmasin
-
BMKG Kalsel Ingatkan Warga soal Potensi Air Pasang di Sungai Barito
-
Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Diduga Hilang di Lokasi Reboisasi
-
Nekat! Maling Curi Ponsel dan Dompet Ustaz di Masjid Kalsel
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Dana Kaget Gratis Rp300 Ribu Hari Ini Kamis 3 Juli 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!