SuaraKalbar.id - Konflik antara warga Desa Kampar Semomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS) masih berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah bersengketa dengan warga lokal selama bertahun-tahun, dengan kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan.
Pekan lalu, pada 7 Juni 2024, ratusan warga dari Kecamatan Simpang Dua menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolsek setempat.
Aksi ini dipicu oleh pemeriksaan polisi terhadap tiga orang warga Kampar Semomban yang dilaporkan oleh PT CUS dengan tuduhan menduduki lahan perusahaan tanpa izin.
Dalam aksinya, ratusan warga mendesak Polres Ketapang untuk menghentikan proses penyelidikan dari laporan PT CUS.
Mereka menilai tuduhan PT CUS tidak berdasar, karena menurut warga, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan tidak pernah melakukan pembebasan lahan di areal kelompok tani Merangin Betuah.
“Kami minta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang agar menangani perkara tersebut secara arif dan bijaksana serta humanis, dengan mengutamakan mediasi dan dialog dengan mengesampingkan hukum pidana,” kata seorang warga dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan Mapolsek Simpang Dua.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, polisi masih membuka ruang untuk mediasi.
“Kasusnya penyidikan, penyidikannya sebelum saya jadi Kasat. Kini masih proses mediasi, (tapi) kemungkinan gak ada titik temu karena pihak terlapor gak ada temui saya atau permohonan untuk mediasi,” ujar Wawan seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Harga Sawit di Kalbar Terus Meroket, Segini Harganya Sekarang
Sebelumnya, pada 1 April 2024, perwakilan warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, melaporkan oknum PT CUS ke Polda Kalbar atas tuduhan perusakan kebun sawit milik masyarakat. Menurut pengakuan warga, sengketa lahan tersebut mulai muncul sejak tahun 2020 dan hingga kini belum menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sudah turun tangan dalam memediasi warga dengan pihak perusahaan pada tahun 2023. Namun hingga Juni 2024, konflik antara warga Kecamatan Simpang Dua dengan PT CUS belum juga usai.
Berita Terkait
-
Harga Sawit di Kalbar Terus Meroket, Segini Harganya Sekarang
-
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
-
Penyelidikan Kasus Korupsi Desa Sejahtera Tak Kunjung Jelas, Kejari Ketapang Bungkam
-
Pemotor Tewas dalam Kecelakaan dengan Bus Sekolah PT Cargill di Ketapang
-
Kelakuannya Viral di Media Sosial, Pelaku Bully di Ketapang Akhirnya Minta Maaf
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat