SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial HR (46) yang berprofesi sebagai honorer BUMN nekat lakukan aksi pencabulan kepada anak dibawah umur, RA (14) yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (13/03/2024) lalu.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri tersebut pertam kali diketahui oleh pelapor sekaligus ibu korban saat melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik anaknya.
"Awal mulanya kejadian ini terungkap adalah pada saat ibu korban itu mengecek hp anaknya, dan dalam handphone anaknya tersebut ada chat. Dan ditemukan ada video yang dilakukan sehingga melaporlah kepada kami," ujar Wagitri.
Korban sendiri diketahui mendapatkan tindak pencabulan berupa paksaan pelaku yang memintanya untuk menghisap kelamin pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka memaksa korban untuk menghisap dan mengulum alat kelaminnya yang dilakukan di ruang tamu tersangka, karena korban takut akhirnya korban mau melakukan apapun yang diperintahkan tersangka. Dan saat melakukan perbuatan tersebut, tersangka merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone," tambahnya.
Mirisnya, kejadian tersebut ternyata telah dilakukan oleh HR sebanyak tiga kali dengan mengancam korban yang akhirnya secara terpaksa menuruti kemauan pelaku.
"Adapun kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 3 kali dan mengancam korban, apabila tidak mau menuruti keinginannya dalam hal perbuatan cabul tersebut, tersangka akan menyebarluaskan video tersebut," jelasnya.
Pelaku sendiri diketahui sempat melarikan diri beberapa waktu lalu namun akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan, saat itu kami mau mengamankan yang diduga pelakunya. Namun saat itu sudah kami cek di rumah, hilang sehingga dari laporan itu hampir 1 bulan. Kebetulan pelaku ini bekerja sebagai salah satu honorer BUMN. Kita datangi di kantornya pun ternyata sudah menghilang, akhirnya pada pukul 10.00 pada Minggu (16/06/2024). Itu kami mendatangi di daerah Pontianak Barat, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HR, kemudian memang dia sudah mengakui perbuatannya dan kami juga mengamankan HP yang digunakan untuk merekam yang dibawa oleh pelaku tesebut," timpal Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Kuncorojati.
Pelaku sendiri mengakui dirinya tak memiliki maksud lain saat merekam aksi pencabulan terhadap korban.
"Iseng aja," ujar pelaku dengan kepala tertunduk saat ditemui di Gedung Satuan Reskrim Polresta Pontianak.
HR diketahui kini telah ditersangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP pidana huruf C dan pasal 15 ayat 1 huruf E, dengan barang bukti berupa penyitaan 1 unit handphone warna hitam miliknya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Pengunjung Gym di Pontianak Gunakan Treadmill dan Tewas Jatuh dari Lantai Tiga, Ternyata Bukan Kasus Pertama?
-
Kronologi Perempuan asal Kubu Raya Tewas Usai Jatuh dari Lantai Tiga Tempat Gym di Pontianak
-
Residivis asal Kubu Raya Nekat Curi Ponsel di Cafe Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
-
Meresahkan! 60 Remaja Diduga Hendak Tawuran saat Malam Idul Adha di Pontianak
-
Tak Hanya di Depok, Ibu-Ibu Viral Paksa Minta Uang dengan Modus Menumpang juga Ada di Pontianak
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Lumpur Setinggi Lutut Pernah Tutup Jalan Aceh Tamiang, Kini Akses Medan-Aceh Kembali Normal
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta