SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial HWT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat.
"Penetapan HWT sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara tanggal 11 Juni 2024," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, di Banjarmasin pada Kamis.
Tersangka HWT diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak akhir tahun 2023 dan resmi naik ke tingkat penyidikan pada 19 Januari 2024. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah pembelian lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat seluas 5.000 meter persegi secara fiktif dengan proses penganggaran yang tidak jelas.
Baca Juga: Pemilik Ratusan Obat Berbahaya Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara
“Faktanya, sudah ada bukti kepemilikan lahan oleh Pemkab Tanbu, namun lahan tersebut dibeli kembali dengan memunculkan data surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) baru,” jelas Fadli, mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Pembelian fiktif ini menghabiskan anggaran sebesar Rp4.876.000.000 pada Dinas PUPR Tanbu tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.005.000.000 dari berbagai pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Selain itu, sebanyak 32 saksi termasuk ahli agraria, auditor, dan ahli pidana telah diperiksa.
Fadli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
Berita Terkait
-
Pemilik Ratusan Obat Berbahaya Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara
-
Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
-
Aktivitas Masyarakat di Kecamatan Satui Tanah Bumbu Mulai Normal Pasca Banjir
-
Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu
-
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
Terkini
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Dana Kaget Gratis Rp300 Ribu Hari Ini Kamis 3 Juli 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
DANA KAGET: Rebutan Saldo Rp360 Ribu Gratis! Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?
-
Pembiayaan dan Transaksi dari BRI Bantu Klaster Susu Ponorogo Capai Kinerja Maksimal