SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial HWT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat.
"Penetapan HWT sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara tanggal 11 Juni 2024," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, di Banjarmasin pada Kamis.
Tersangka HWT diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak akhir tahun 2023 dan resmi naik ke tingkat penyidikan pada 19 Januari 2024. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah pembelian lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat seluas 5.000 meter persegi secara fiktif dengan proses penganggaran yang tidak jelas.
“Faktanya, sudah ada bukti kepemilikan lahan oleh Pemkab Tanbu, namun lahan tersebut dibeli kembali dengan memunculkan data surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) baru,” jelas Fadli, mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Pembelian fiktif ini menghabiskan anggaran sebesar Rp4.876.000.000 pada Dinas PUPR Tanbu tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.005.000.000 dari berbagai pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Selain itu, sebanyak 32 saksi termasuk ahli agraria, auditor, dan ahli pidana telah diperiksa.
Fadli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Pemilik Ratusan Obat Berbahaya Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara
Berita Terkait
-
Pemilik Ratusan Obat Berbahaya Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara
-
Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
-
Aktivitas Masyarakat di Kecamatan Satui Tanah Bumbu Mulai Normal Pasca Banjir
-
Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu
-
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara