SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial HWT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat.
"Penetapan HWT sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara tanggal 11 Juni 2024," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, di Banjarmasin pada Kamis.
Tersangka HWT diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak akhir tahun 2023 dan resmi naik ke tingkat penyidikan pada 19 Januari 2024. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah pembelian lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat seluas 5.000 meter persegi secara fiktif dengan proses penganggaran yang tidak jelas.
“Faktanya, sudah ada bukti kepemilikan lahan oleh Pemkab Tanbu, namun lahan tersebut dibeli kembali dengan memunculkan data surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) baru,” jelas Fadli, mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Pembelian fiktif ini menghabiskan anggaran sebesar Rp4.876.000.000 pada Dinas PUPR Tanbu tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.005.000.000 dari berbagai pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Selain itu, sebanyak 32 saksi termasuk ahli agraria, auditor, dan ahli pidana telah diperiksa.
Fadli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Pemilik Ratusan Obat Berbahaya Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara
Berita Terkait
-
Pemilik Ratusan Obat Berbahaya Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara
-
Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
-
Aktivitas Masyarakat di Kecamatan Satui Tanah Bumbu Mulai Normal Pasca Banjir
-
Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu
-
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional