SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial HWT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat.
"Penetapan HWT sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara tanggal 11 Juni 2024," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, di Banjarmasin pada Kamis.
Tersangka HWT diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak akhir tahun 2023 dan resmi naik ke tingkat penyidikan pada 19 Januari 2024. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah pembelian lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat seluas 5.000 meter persegi secara fiktif dengan proses penganggaran yang tidak jelas.
“Faktanya, sudah ada bukti kepemilikan lahan oleh Pemkab Tanbu, namun lahan tersebut dibeli kembali dengan memunculkan data surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) baru,” jelas Fadli, mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Pembelian fiktif ini menghabiskan anggaran sebesar Rp4.876.000.000 pada Dinas PUPR Tanbu tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.005.000.000 dari berbagai pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Selain itu, sebanyak 32 saksi termasuk ahli agraria, auditor, dan ahli pidana telah diperiksa.
Fadli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Pemilik Ratusan Obat Berbahaya Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara
Berita Terkait
-
Pemilik Ratusan Obat Berbahaya Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara
-
Belajar Daring di Rumah, 30 Sekolah di Tanah Bumbu Libur Akibat Banjir
-
Aktivitas Masyarakat di Kecamatan Satui Tanah Bumbu Mulai Normal Pasca Banjir
-
Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu
-
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
Kalimat Terakhir SMAN 1 Pontianak usai Polemik LCC Viral Bikin Publik Tersentuh
-
Sudah Viral karena Protes Juri, SMAN 1 Pontianak Kini Justru Tolak Lomba Ulang LCC