Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:30 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraKalbar.id - Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengumumkan penangkapan seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba di kawasan Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. MR, yang baru saja bebas setahun lalu, kembali ditangkap karena menjadi penyedia tempat untuk konsumsi sabu.

Menurut AKP Sagi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu seberat 1,15 gram dari tangan MR.

MR diduga menggunakan rumahnya sebagai tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut bersama SR, yang juga diamankan dalam operasi ini.

“Kami temukan klip sisa sabu dan SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya, kata AKP Sagi dalam konferensi pers pada Rabu (10/07/2024).

Baca Juga: Pria asal Kubu Raya Babak Belur Dirampok PSK dan Komplotannya di Pontianak

Diketahui, SR membeli sabu dari seorang pria berinisial W di Pontianak Timur sebelum mendatangi rumah MR.

Keduanya diketahui menggunakan sabu sebagai doping saat bermain judi online.

MR yang sebelumnya telah menjalani hukuman juga merupakan residivis dalam kasus narkoba yang sama.

Kini keduanya akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Kubu Raya untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut, dengan mengandalkan informasi dari masyarakat serta kerja keras tim reserse narkoba.

Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram

Load More