SuaraKalbar.id - Nasib buruk menimpa NJF (41), seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya. Niatnya untuk menggunakan jasa PSK berubah menjadi mimpi buruk ketika ia justru menjadi korban penipuan, pencurian dengan kekerasan, dan pengeroyokan yang membuat wajahnya babak belur.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 4 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Enam pelaku, terdiri dari empat pria dan dua wanita, terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria, menyampaikan bahwa kejadian ini bermula ketika NJF dan rekannya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Kota Baru. Mereka melihat dua perempuan di persimpangan lampu merah dan memutuskan untuk berhenti.
"Dua perempuan tersebut menawarkan jasa PSK dan mengajak korban untuk membuka kamar di hotel Orien di Jalan Tanjungpura. Setelah tiba di lokasi, korban mengikuti perempuan tersebut ke gang samping hotel, sementara rekannya menunggu di motor," jelas Dumaria pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Namun, rencana NJF untuk bersenang-senang berubah drastis ketika enam laki-laki tiba-tiba muncul dan langsung merampas HP Samsung abu-abu miliknya serta uang sebesar Rp8.500.000 dari saku celananya. Para pelaku juga memukuli NJF hingga menyebabkan luka-luka pada siku, bibir, pipi, dan dahinya.
Akibat insiden tersebut, NJF mengalami kerugian sebesar Rp10.700.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Selatan untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa salah satu tersangka berada di rumahnya di Parit Besar, Pontianak Kota," terang Dumaria.
Tim Macan Selatan kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap satu tersangka. Tak berhenti di situ, lima tersangka lainnya juga berhasil diamankan, termasuk dua wanita yang terlibat dalam sindikat penipuan dan pencurian dengan kekerasan ini.
Enam tersangka tersebut terdiri dari empat pria berinisial HA, YA, Ad, HM dan dua wanita berinisial SR dan IPS. Seluruhnya telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal 365 KUHP yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram
AKP Dumaria menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada beberapa terduga pelaku yang sedang dalam pengejaran.
Berita Terkait
-
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram
-
Sepasang Muda-Mudi Digerebek di Kamar Hotel Pontianak, Si Pria Lari Naik Genteng
-
Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?
-
Pemuda 19 Tahun Diamankan karena Pencurian Handphone di Pontianak
-
Agak Laen! Maling di Kubu Raya Curi Asbak dan Sandal Warga
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
BRI KKB National Expo 2026 Raih Rekor MURI Setelah Digelar di 131 Lokasi
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia