SuaraKalbar.id - Nasib buruk menimpa NJF (41), seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya. Niatnya untuk menggunakan jasa PSK berubah menjadi mimpi buruk ketika ia justru menjadi korban penipuan, pencurian dengan kekerasan, dan pengeroyokan yang membuat wajahnya babak belur.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 4 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Enam pelaku, terdiri dari empat pria dan dua wanita, terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria, menyampaikan bahwa kejadian ini bermula ketika NJF dan rekannya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Kota Baru. Mereka melihat dua perempuan di persimpangan lampu merah dan memutuskan untuk berhenti.
"Dua perempuan tersebut menawarkan jasa PSK dan mengajak korban untuk membuka kamar di hotel Orien di Jalan Tanjungpura. Setelah tiba di lokasi, korban mengikuti perempuan tersebut ke gang samping hotel, sementara rekannya menunggu di motor," jelas Dumaria pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram
Namun, rencana NJF untuk bersenang-senang berubah drastis ketika enam laki-laki tiba-tiba muncul dan langsung merampas HP Samsung abu-abu miliknya serta uang sebesar Rp8.500.000 dari saku celananya. Para pelaku juga memukuli NJF hingga menyebabkan luka-luka pada siku, bibir, pipi, dan dahinya.
Akibat insiden tersebut, NJF mengalami kerugian sebesar Rp10.700.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Selatan untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa salah satu tersangka berada di rumahnya di Parit Besar, Pontianak Kota," terang Dumaria.
Tim Macan Selatan kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap satu tersangka. Tak berhenti di situ, lima tersangka lainnya juga berhasil diamankan, termasuk dua wanita yang terlibat dalam sindikat penipuan dan pencurian dengan kekerasan ini.
Enam tersangka tersebut terdiri dari empat pria berinisial HA, YA, Ad, HM dan dua wanita berinisial SR dan IPS. Seluruhnya telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal 365 KUHP yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Sepasang Muda-Mudi Digerebek di Kamar Hotel Pontianak, Si Pria Lari Naik Genteng
AKP Dumaria menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada beberapa terduga pelaku yang sedang dalam pengejaran.
Berita Terkait
-
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram
-
Sepasang Muda-Mudi Digerebek di Kamar Hotel Pontianak, Si Pria Lari Naik Genteng
-
Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?
-
Pemuda 19 Tahun Diamankan karena Pencurian Handphone di Pontianak
-
Agak Laen! Maling di Kubu Raya Curi Asbak dan Sandal Warga
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji