SuaraKalbar.id - Nasib buruk menimpa NJF (41), seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya. Niatnya untuk menggunakan jasa PSK berubah menjadi mimpi buruk ketika ia justru menjadi korban penipuan, pencurian dengan kekerasan, dan pengeroyokan yang membuat wajahnya babak belur.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 4 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Enam pelaku, terdiri dari empat pria dan dua wanita, terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria, menyampaikan bahwa kejadian ini bermula ketika NJF dan rekannya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Kota Baru. Mereka melihat dua perempuan di persimpangan lampu merah dan memutuskan untuk berhenti.
"Dua perempuan tersebut menawarkan jasa PSK dan mengajak korban untuk membuka kamar di hotel Orien di Jalan Tanjungpura. Setelah tiba di lokasi, korban mengikuti perempuan tersebut ke gang samping hotel, sementara rekannya menunggu di motor," jelas Dumaria pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Namun, rencana NJF untuk bersenang-senang berubah drastis ketika enam laki-laki tiba-tiba muncul dan langsung merampas HP Samsung abu-abu miliknya serta uang sebesar Rp8.500.000 dari saku celananya. Para pelaku juga memukuli NJF hingga menyebabkan luka-luka pada siku, bibir, pipi, dan dahinya.
Akibat insiden tersebut, NJF mengalami kerugian sebesar Rp10.700.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Selatan untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa salah satu tersangka berada di rumahnya di Parit Besar, Pontianak Kota," terang Dumaria.
Tim Macan Selatan kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap satu tersangka. Tak berhenti di situ, lima tersangka lainnya juga berhasil diamankan, termasuk dua wanita yang terlibat dalam sindikat penipuan dan pencurian dengan kekerasan ini.
Enam tersangka tersebut terdiri dari empat pria berinisial HA, YA, Ad, HM dan dua wanita berinisial SR dan IPS. Seluruhnya telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal 365 KUHP yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram
AKP Dumaria menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada beberapa terduga pelaku yang sedang dalam pengejaran.
Berita Terkait
-
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram
-
Sepasang Muda-Mudi Digerebek di Kamar Hotel Pontianak, Si Pria Lari Naik Genteng
-
Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?
-
Pemuda 19 Tahun Diamankan karena Pencurian Handphone di Pontianak
-
Agak Laen! Maling di Kubu Raya Curi Asbak dan Sandal Warga
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal