SuaraKalbar.id - Nasib buruk menimpa NJF (41), seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya. Niatnya untuk menggunakan jasa PSK berubah menjadi mimpi buruk ketika ia justru menjadi korban penipuan, pencurian dengan kekerasan, dan pengeroyokan yang membuat wajahnya babak belur.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 4 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Enam pelaku, terdiri dari empat pria dan dua wanita, terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria, menyampaikan bahwa kejadian ini bermula ketika NJF dan rekannya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Kota Baru. Mereka melihat dua perempuan di persimpangan lampu merah dan memutuskan untuk berhenti.
"Dua perempuan tersebut menawarkan jasa PSK dan mengajak korban untuk membuka kamar di hotel Orien di Jalan Tanjungpura. Setelah tiba di lokasi, korban mengikuti perempuan tersebut ke gang samping hotel, sementara rekannya menunggu di motor," jelas Dumaria pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram
Namun, rencana NJF untuk bersenang-senang berubah drastis ketika enam laki-laki tiba-tiba muncul dan langsung merampas HP Samsung abu-abu miliknya serta uang sebesar Rp8.500.000 dari saku celananya. Para pelaku juga memukuli NJF hingga menyebabkan luka-luka pada siku, bibir, pipi, dan dahinya.
Akibat insiden tersebut, NJF mengalami kerugian sebesar Rp10.700.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Selatan untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa salah satu tersangka berada di rumahnya di Parit Besar, Pontianak Kota," terang Dumaria.
Tim Macan Selatan kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap satu tersangka. Tak berhenti di situ, lima tersangka lainnya juga berhasil diamankan, termasuk dua wanita yang terlibat dalam sindikat penipuan dan pencurian dengan kekerasan ini.
Enam tersangka tersebut terdiri dari empat pria berinisial HA, YA, Ad, HM dan dua wanita berinisial SR dan IPS. Seluruhnya telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal 365 KUHP yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Sepasang Muda-Mudi Digerebek di Kamar Hotel Pontianak, Si Pria Lari Naik Genteng
AKP Dumaria menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada beberapa terduga pelaku yang sedang dalam pengejaran.
Berita Terkait
-
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, Polisi Buru Pemilik Barang Haram
-
Sepasang Muda-Mudi Digerebek di Kamar Hotel Pontianak, Si Pria Lari Naik Genteng
-
Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?
-
Pemuda 19 Tahun Diamankan karena Pencurian Handphone di Pontianak
-
Agak Laen! Maling di Kubu Raya Curi Asbak dan Sandal Warga
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung