SuaraKalbar.id - Upaya pemberantasan peredaran narkoba oleh Polres Kubu Raya terus menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penangkapan yang terjadi pada Jumat (5/7) pukul 01.00 WIB dini hari tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,00 gram dari tersangka berinisial MO (55) asal Banten dan enam butir pil ekstasi seberat 3,62 gram dari tersangka berinisial SN (27) asal Pontianak Barat. Kedua kurir tersebut kini telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua kurir ini tidak saling mengenal dan barang haram tersebut berasal dari Pontianak Timur.
"Sabu milik seorang pria berinisial W dan pil ekstasi tersebut milik pria berinisial J," ungkap Ade.
Ia menambahkan bahwa modus operandi kedua kurir ini adalah datang ke lokasi sesuai perintah pemilik barang dan menghubungi pemilik narkoba setelah tiba di tempat, tanpa mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut.
Kedua tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online. MO dijanjikan upah sebesar Rp 500.000 untuk kebutuhan sehari-hari, sementara SN dijanjikan upah Rp 60.000 untuk bermain judi online.
Ade menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, yang terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas sebagai kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak terjerumus menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," ujar Ade.
Atas perbuatannya, MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Janji Bakal Bertindak Tegas
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Janji Bakal Bertindak Tegas
-
Sopir Ekspedisi asal Pontianak Selatan Diringkus Polisi karena jadi Kurir Narkoba
-
Belasan Anjing Dilepas Liar hingga Bahayakan Warga di Kubu Raya, Pemilik Diamuk Warganet
-
3 Vape Store Terdekat di Kubu Raya
-
Tragis, Seorang Anak Tewas di Mesin Molen Pengaduk Semen di Kubu Raya
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan