SuaraKalbar.id - Upaya pemberantasan peredaran narkoba oleh Polres Kubu Raya terus menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penangkapan yang terjadi pada Jumat (5/7) pukul 01.00 WIB dini hari tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,00 gram dari tersangka berinisial MO (55) asal Banten dan enam butir pil ekstasi seberat 3,62 gram dari tersangka berinisial SN (27) asal Pontianak Barat. Kedua kurir tersebut kini telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua kurir ini tidak saling mengenal dan barang haram tersebut berasal dari Pontianak Timur.
"Sabu milik seorang pria berinisial W dan pil ekstasi tersebut milik pria berinisial J," ungkap Ade.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Janji Bakal Bertindak Tegas
Ia menambahkan bahwa modus operandi kedua kurir ini adalah datang ke lokasi sesuai perintah pemilik barang dan menghubungi pemilik narkoba setelah tiba di tempat, tanpa mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut.
Kedua tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online. MO dijanjikan upah sebesar Rp 500.000 untuk kebutuhan sehari-hari, sementara SN dijanjikan upah Rp 60.000 untuk bermain judi online.
Ade menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, yang terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas sebagai kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak terjerumus menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," ujar Ade.
Atas perbuatannya, MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sopir Ekspedisi asal Pontianak Selatan Diringkus Polisi karena jadi Kurir Narkoba
Berita Terkait
-
Tak Kenal Dunia Malam, Dewi Perssik Ikhlas Diisukan Meninggal Ketimbang Pakai Narkoba
-
Profil Syakir Sulaiman, dari Bintang Timnas, Pemain Liga Tarkam Hingga Ditangkap Polisi
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba