SuaraKalbar.id - Upaya pemberantasan peredaran narkoba oleh Polres Kubu Raya terus menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penangkapan yang terjadi pada Jumat (5/7) pukul 01.00 WIB dini hari tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,00 gram dari tersangka berinisial MO (55) asal Banten dan enam butir pil ekstasi seberat 3,62 gram dari tersangka berinisial SN (27) asal Pontianak Barat. Kedua kurir tersebut kini telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua kurir ini tidak saling mengenal dan barang haram tersebut berasal dari Pontianak Timur.
"Sabu milik seorang pria berinisial W dan pil ekstasi tersebut milik pria berinisial J," ungkap Ade.
Ia menambahkan bahwa modus operandi kedua kurir ini adalah datang ke lokasi sesuai perintah pemilik barang dan menghubungi pemilik narkoba setelah tiba di tempat, tanpa mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut.
Kedua tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online. MO dijanjikan upah sebesar Rp 500.000 untuk kebutuhan sehari-hari, sementara SN dijanjikan upah Rp 60.000 untuk bermain judi online.
Ade menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, yang terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas sebagai kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak terjerumus menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," ujar Ade.
Atas perbuatannya, MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Janji Bakal Bertindak Tegas
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Janji Bakal Bertindak Tegas
-
Sopir Ekspedisi asal Pontianak Selatan Diringkus Polisi karena jadi Kurir Narkoba
-
Belasan Anjing Dilepas Liar hingga Bahayakan Warga di Kubu Raya, Pemilik Diamuk Warganet
-
3 Vape Store Terdekat di Kubu Raya
-
Tragis, Seorang Anak Tewas di Mesin Molen Pengaduk Semen di Kubu Raya
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kelangkaan Solar Disebut Mulai Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar
-
7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat
-
Banjir Rendam Permukiman di Mandor Landak, 60 Rumah Warga Terdampak
-
2.253 Telur Penyu Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Modus Pelaku Akhirnya Terbongkar
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM